Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oknum guru berinisial D terhadap anak didiknya di salah satu PAUD di Banjarmasin, Senin (1/7) kembali digelar di PN Bannjarmasin.
Pada sidang lanjutan, Penasehat Hukum terdakwa Taufik Muchfuyana SH.MH menyerahkan alat bukti kepada majelis hakim. Alat bukti yang diserahkan menurut Taufik berupa video kebersamaan terdakwa dan korban.
“Dalam video mereka sangat dekat, tidak seperti yang diutarakan beberapa saksi salah satunya bernama Angel, sebelumnya mengatakan kalau mereka tidak akrab. Ini sangat kontradiktif,” ujar Taufik kepada wartawan usai sidang.
Selain itu, dalam video juga terlihat kalau sebelum dilakukan tindakan medis, orang tua korban sudah membawa anak tersebut ke tukang urut.
Bahkan dalam postingan ibu korban di sosmed Instagram (IG) dia mengucapkan alhamdulillah sebab tangan anaknya tidak terjadi apa-apa. Sehingga kalau pun menjadi lebih parah, Taufik menduga akibat kena urut.
Dengan sudah diserahkannya alat bukti tersebut, Taufik berharap jadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus kliennya tidak bersalah.
Sementara itu, seperti sidang minggu lalu, lobby tunggu pengunjung PN Banjarmasin kembali ramai dipenuhi para guru baik dari PGRI, PGTK, dan Himpaudi. Jumlah mereka bahkan lebih banyak dari minggu lalu.
Nampak sebelum sidang dimulai para guru yang datang menggunakan baju batik hitam putih berdoa bersama untuk kelancaran sidang rekan mereka. “Semoga majelis hakim memberikan putusan bebas untuk rekan kami. Karena kami yakin rekan kami tidak bersalah,” ujar Fauzi Rahman koordinator para guru.
Tak kalah menarik, dari pihak korban juga masih mendapat simpatik dari DPW Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kalsel yang diketuai Kristian Mariyani
Baca Juga: Puncak Hari Bhayangkara ke-78, Kapolresta Banjarmasin Ingin Polri Presisi dan Lebik Baik
Walaupun tidak sebanyak minggu lalu, namun para Srikandi PP ini nampak tetap semangat menunggu hingga sidang usai. “Kita akan terus mengawal sidang ini hingga selesai,” ujar Kristian.
Mengingatkan, kasus kekerasan terhadap anak PAUD di Kota Banjarmasin telah menimbulkan keprihatinan dalam masyarakat. Pihak kepolisian melalui Dit Reskrimum Polda Kalsel telah melakukan penyidikan secara intensif guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam kasus ini. Berkat upaya yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menetapkan D sebagai tersangka.
JPU Masrita dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi SH, menjerat terdakwa dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya