Banjarmasin, BARITO – Pengamat Sosial dan Politik, DR Samahudin menilai Bupati Hulu Sungai Tengah, Chairansyah terkait penetapan calon wakil bupati setempat, bisa berujung pidana. Bupati terancam dinyatakan melanggar UU No 10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut Samahudin, pelanggaran itu dapat dilihat dari sikap Chairansyah yang tak kunjung mengusulkan calon. Padahal partai pengusung sudah bersurat dan mengusulkan dua calon yaitu Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Furqan pada 22 Mei 2019.
“Ini sudah bisa dikategorikan menghalang-halangi orang untuk menjadi bupati atau wakil bupati,” ujarnya di Banjarmasin, Sabtu (29/6).
Pelanggaran yang dilakukan itu dinilai sangat serius yaitu berkonsekuensi hukum berupa pidana kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun.
“DPRD dan masyarakat HST harus tegas, laporkan ke polisi,” tegasnya.
Samahudin menyebut, lambatnya Bupati HST mengusulkan calon wakil bupati ke DPRD tidak bisa disebut sebagai sekadar urusan administratif. Tetapi, imbuh dia, ada sudah pelanggaran UU yang berkonsekuensi hukum.
“Karena tidak ada alasan bikin surat saja berbulan-bulan. Itu kesengajaan. Langkah keliru itu. Apalagi saat ditanya anggota DPRD dalam rapat paripurna resmi, dia sengaja tidak menjawab,” imbuhnya. ril/slm