Banjarmasin, BARITO
Seorang pengangguran bernama Nasrullah alias Ulah (28) ini diringkus karena menyimpan Sabu sebanyak enam paket berat 0,26 Gram, Rabu (14/2019) siang sekitar pukul 14.00 Wita. Tersangka diciduk di rumahnya Jalan Simpang Limau RT 20 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan (Bansel).
Selain barang bukti (Barbuk) Sabu berat bersih tanpa plastik klip itu, juga disita satu bong atau alat hisap terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotan dan pipet kaca. Kemudian tiga)l mancis atau korek api gas dan
uang sebesar Rp200 Ribu dan satukotak permen Pagoda.
Kapolsek Bansel AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Iptu Ganef Brigandono mengatakan, pelaku ditangkap karena menyimpan Sabu itu di dalam kotak permen pagoda. “Kotak permen itu ditemukan di bawah kolong rumahnya, karena sempat di buang pelaku,”sebutnya.
Kemudian pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa dan diamankan ke kantor Polsekta Banjarmasin Selatan.”Kini untuk diproses lebih lanjut pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Ganef.
Arsuma