Banjarmasin, BARITO – Seorang pengangguran bernama Amran (36) diciduk polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu, Selasa, (12/2/2019) sekitar pukul 17.40 Wita. Dari tangannya ditemukan tiga paket sabu siap edar saat dibekuk di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di Parkiran Belakang Mesjid Sabilal Muhtadin Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Warga Jalan Sutoyo S Gang Kai Zain RT 23 RW 02 No 71 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat ini kemudian digiring ke rumahnya untuk digeledah. Ternyata di rumah Amran kembali ditemukan empat paket.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto mengatakan, tujuh paket sabu-sabu siap edar seberatnya 4,17 Gram. Barang bukti lainnya,
satu lembar sobekan plastik warna hitam.
satu timbangan Digital.
uang sebesar Rp 5.000,-
satu ponsel Nokia warna hitam.
“Untuk penangkapan terhadap pelaku karena kedapatan menyimpan, tiga paket sabu, kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya, kembali diketemukan empat paket sabu. Total yang di sita oleh polisi sebanyak tujuh paket sabu siap edar,”sebutnya.
Selanjutnya pelaku dan BB diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkas Herry.
Arsuma