Penganiaya Anak hingga Tewas Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

by admin
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ahmad  Nazirwan alias Habib Tato (51) diduga  menggunakan palu saat menganiaya putrinya Rahel Afifah Makahwi (7) hingga tewas.

Pelaku yang belakangan diketahui merupakan residivis pembunuhan tahun 1996 lalu itu, memukul kepala korban sebanyak dua kali. Pukulan itu keras hingga langsung memar dan pendarahan tapi tak sampai retak

Meski korban tidak pingsan dan menangis tersedu- sedu menahan sakit, pelaku yang pernah dihukum tujuh tahun itu juga memukul  badan Rahel. Sedangkan  kaki dan siku tangan dipukul pakai ikat pinggang. Sehingga badan korban menjadi lebam.

Pelaku yang bebas tahun 2002 lalu itu, pada Rabu tersebut saat membawa korban ke RS Islam  masih dalam kondisi hidup. Bahkan korban sempat diberi obat penahan sakit Amokcilin, lalu dibawa ke rumah neneknya hingga sorenya meninggal. Esoknya Kamis baru dikubur pelaku korban tersebut.

“Latar belakang penganiayan itu tak hanya karena diduga korban ketahuan mencuri uang di mesjid, itu cuma alibi. Tapi pemicunya adalah  ponsel pelaku dipakai korban menjadi error,”beber Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi, Rabu (7/11) siang di ruang kerjanya.

Ternyata baterai  ponsel dipasang terbalik hingga tidak mau hidup dan  ponsel itu bisa hidup. Saat datang anak itu pelaku sudah marah besar,  ditambah dengan cerita pencurian sebelumnya,”ujar kasatres ini.

Sementara  pelaku  sengaja menghilangkan barang bukti (barbuk) milik korban yakni mainan ke sungai karena alasan  kasihan terhadap kematian anaknya.”Orang siapapun kalau jadi tersangka pembunuhan pasti menghilangkan barang bukti korban,”tegasnya.

Residivis pembunuhan  di Kelayan Banjarmasin Selatan ini juga pernah masuk bui di polsek setempat, gara-gara kasus kepemilikan  senjata tajam (sajam).  Termasuk juga di Polsek  Utara. Pelaku yang bebas pada tahun 2002 kini akan menjalani pemeriksaan tambahan.

Kini pelaku dijerat sesuai UU Perlindungan anak Pasal 80 ayat 4 UU No 35 tahun 2014 ancaman hukuman 20 tahun karena menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kasat reskrim ini menambahkan, dari keterangan warga, pelaku sering kali menganiaya korban. Dan kondisi selama berpisah dengan ibu kandungnya, putrinya itu tambah  kurus

ndy/mr’s

Baca Artikel Lainnya

1 comment

belin Kamis, 8 November 2018, 21:34 - 21:34

Kapan akan reka adegan di tkp pak ?trims

Reply

Tinggalkan komentar