Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku aniaya berinisial IW (22) ini nekat melawan polisi dengan cara menabrakkan mobil pikap yang dikemudinya ke sepeda motor, Kamis (12/1/2023) sore pukul 18.00 Wita. Beruntung anggota tersebut sigap menghindarinya, hingga saat diciduk nyaris mau kabur.
Bermula usai pelaku menganiaya pacarnya bernama Endang Sandi (32) di tempat Kost Anggrek Jalan A Yani Km 5 Komplek Banjar Indah 1, Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan, Minggu (1/1/2023) dinihari 03.30 Wita.
Kemudian korban asal Kelurahan Desa Kalumata Kecamatan Ternate Kota Ternate tersebut mengadukan Satreskrim Polresta Banjarmasin. Selanjutnya polisi menuju lokasi kejadian, namun pelaku tidak ada di tempat.
Lalu pelaku dipantau, hingga dia kembali ke TKP, namun saat menuju ke sana tersangka kabur mrlenggunakan mobil pikap hingga diketahui mau melintas ke luar kota atau dekat flyover Km 4.
Baca Juga: Jelang Tengah Malam, Jago Merah Amuk Satu Rumah dan Satu Bedak di Gang Sepakat Sutoyo S Banjarmasin
Polisi yang sudah berkoordinasi langsung melakukan pencegatan di atas flyover, namun IW saat dicegat nekat nyaris menabrakkan mobil ke motor polisi. Hingga mau kabur akan tetapi berhasil diciduk pihak reskrim.
Pelaku asal Kelurahan Kedungdowo Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo itu akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka yang tinggal di Jalan Suka Maju Perumahan Rabani Kota Banjarbaru itu hanya bisa pasrah.
Ini setelah ditunjukkan bukti laporan korban , hasil visum dan rekaman CCTV. Pelaku dan mobil pikap warna Putih Nopol DA 8283 PW pun turut diamankan.
Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina Pimpin Apel Siaga PAM Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2023
Sebelumya tindak pidana penganiayaan menurut korban, pelaku merupakan pacarnya, pada saat itu sedang bersama di dalam kostnya. Dan tiba-tiba IW langsung memukul Endang yang mengakibatkan memar di bagian dahi, bibir, dan dicekik di bagian leher.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Senin (22/1/2023) mengatakan anggota yang menghalangi pelaku saat menabrak pakai pikap, namun tidak sampai melukai polisi.
“Karena saat itu sudah menghindar saat akan di tabrak oleh tersangka di jembatan Flyiver. Waktu diamankan juga ia masih melakukan perlawanan dengan cara mau melompat dari kendaraan polisi, namun berkat kerja sama tim berhasil membawa pelaku tanpa kekerasan. Kini IW dijerat sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP,”pungkas Kompol Thomas.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
1 comment
[…] ada Selisih Rp330 juta lebih… Diduga tak Terima Diputus, seorang Pria di Banjarmasin… Penganiaya Pacar di Kos Kawasan Banjarmasin Selatan, Nekad Tabrakan Mobilnya… Musyawarah Olahraga KONI Resmi Dibuka Wali Kota Saut Nathan Samosir dan LJS Group Salurkan […]