Penganiaya Polisi di Balangan Diringkus Tim Gabungan Polda Kalsel

Penangkapan pelaku di kediamannya (foto istimewa).

Banjarmasin, BARITO – Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda berinisial NY (25) terhadap anggota Polsek Awayan Polres Balangan Polda Kalsel dan seorang warga lainnya di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel berakhir dengan ditangkap nya pemuda itu Sabtu (14/8/2021).

Perburuan terhadap NY dilakukan oleh Tim gabungan Unit 2 Opsnal Jatanras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Balangan dan personel Polsek Awayan yang dipimpin Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, AKP Endris Ary Dinindra.

Pelaku diringkus petugas saat bersembunyi di rumahnya di Desa Kambiayin, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel sekitar pukul 15.30 Wita.

Tak dibuat mudah, dalam penyelidikan dan pengejaran petugas melalui medan sulit dan berbukit hingga akhirnya dapat memetakan posisi pelaku serta melakukan penyergapan.

Pelaku bahkan disebut sempat berpindah-pindah lokasi termasuk bersembunyi di kawasan perbukitan di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul tadi sore sudah ditangkap,” kata Kombes Pol Rifa’i  dikonfirmasi , Sabtu (14/8/2021).

Kasus ini kata Kabid Humas juga menjadi atensi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto.
Diketahui sebelumnya, NY melakukan penganiayaan terhadap Rabadi warga yang juga tinggal di desa Kambiayin, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel, Rabu (11/8/2021).

Akibatnya, Rabadi menderita tiga luka sabetan parang di bagian belakang badannya.

Saat berupaya diamankan menuju Polsek Awayan tak lama pasca kejadian tersebut, NY nekat kembali melakukan penganiayaan kali ini menyasar pada Anggota Polsek Awayan, Hermawan Supriadi.

Sabetan parang NY mengenai bagian kepala Hermawan hingga menyebabkan luka robek.

Usai melakukan aksi sadis itu, NY sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan.

Melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, NY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini sudah dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani proses hukum.

Petugas juga menyita satu bilah senjata tajam jenis parang yang digunakan oleh NY dalam penganiayaan tersebut.

Editor : Mercurius

Related posts

MGB di HST Terkendala, Dandim 1002/HST Pastikan Segera Terselesaikan

Peringati HUT ke 79 Persit KCK, 100 Kantong Darah Terkumpul dalam Donor Darah

Gerebek Rumah Warga Flamboyan Basirih Banjarmasin, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Berat 1,08 Gram