Penganiaya Warga Ir PHM Noor Banjarmasin tanpa Alasan yang Jelas Diringkus

PELAKU ANIAYA – Inilah pelaku aniaya tanpa sebab di Ir PHM Noor Kelurahan Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat yang dibekuk polisi setempat, Senin (4/12/2023) sore lalu. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku penganiayaan terhadap warga berinisial ESSNR (31) yang menyerang warga tanpa sebab, Selasa 28/11/2023) sore pukul 18.00 Wita diringkus.

Pelaku menganiaya warga di Jalan IR PHM Noor RT 024 RW 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.

Akibat penganiayaan itu korban bernama Irpansyah (29) mengalami luka pada bagian dahi, kepala bagian belakang, punggung kaki kanan dan kaki kiri dan luka di bagian atas kaki kiri.

Warga Jalan Ir PHM Noor Gang Perdamaian RT 42 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat ini pun melapor ke polsek terdekat.

Baca Juga: Temui Supian HK, Kapolda Kalsel Andi Rian Pamit Pindah Tugas ke Sulsel

Selanjutnya pelaku warga Jalan Ir PHM Noor Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat langsung diburu. Berdasarkan hasil Visum Et Revertum (VER) polisi langsung menangkap pelaku tersebut.

Bermula korban pada saat itu berada di TKP, lalu pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang dengan membabi buta.

Atas kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar, melalui Iptu Firuza Bahri Wira Wardana, Selasa (13/12/2023) mengatakan, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya pada Senin (4/12/2023) sore pukul 17.00 Wita.
“Pelaku diringkus unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk barang bukti masih dicari, dan kini dijerat sesuai Pasal 351 KUHP,”pungkas Firuza.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Diringkus Usai Empat Bulan Buron, Pelaku dan Penadah Mobil Rental Diamankan Polisi

AKBP Ricky Boy Siallagan Resmi Pimpin Polres Tanah Laut

Tersandung Ganja 800 Gram, Pria Gg Tera Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar