Penganiayaan Ayah Tiri Tewas Ditusuk Anak Direkonstruksi

EKA ADEGAN-Duan tewas ditusuk anak tiri bernama Arafiq, Jumat (5/10/2019) pagi dilakukan pelaku pada reka adegan ke enam dari sembilan rekonstruksi, Rabu (30/10/2019) pagi. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPenusukan ayah tiri bernama Duan (35) berujung maut di Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai 2 Jalur 6 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (4/10/2019) pagi sekitar pukul 10.00 Wita lalu, kini kasusnya direkonstruksi. Korban tewas dengan luka tusuk di bagian dada yang diserang pelaku bernama Arafiq (28) anak tirinya diperagakan dalam sembilan adegan.

Pelaku warga Jalan Kelayan A Banjarmasin Selatan itu menusuk ke dada korban pada adegan ke enam. Karena mengenai bagian difrahma atau ulu hati sehingga mengeluarkan darah dan korban meninggal di RS Moch Ansari Saleh.

Dalam rekonstruksi itu dilaksanakan secara tidak terlalu ketat, karena baik pihak korban maupun keluarga merupakan keluarga ayah dan anak tiri. Sementara Adegan Ulang itu dilakukan di depan Mapolsek Banjarmasin Utara itu cukup singkat.

Karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggambarkan di depan rumah korban saat didatangi pelaku. Sebelumnya keduanya terlibat cekcok dan berkelahi dari dalam rumah. Selanjutnya keduanya keluar rumah hingga ke halaman bergumul korban ditusuk.

Karena lukanya banyak mengeluarkan darah dan dilarikan ke rumah sakit Moch Ansari Saleh, namun korban tetap akhirnya tewas. Sedangkan pelaku langsung kabur usai kejadian. Perkelahian yang membuat korban tewas ditangan anak tirinya diduga karena masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penasehat Hukum pelaku, Aulia Azizah SH saat ditemui mengatakan, dalam kasus ini, pihakmya minta pelaku tidak dihukum berat. Karena tidak ada yang memberatkan pelaku yang juga keluarga korban atau anak tiri.

Terjadinya perkelahian dengan korban itu karena motifnya dendam. Pelaku sering mengalami KDRT bersama ibunya, Bahkan ibu kerapkali dianiaya.”Jadi wajar kalau pelaku sebagai anak melakukan pembelaan,”bebernya.

Walaupun pelaku dijerat sesuai Pasal 351 jo 338 terkait pembunuhan biasa, namun sebagai advokat pihaknya minta dihukuk seringan-ringannya. Terkait kepemilikan senjata tajam (sajam), Aulia menyatakan, pelaku tidak membawa dari rumahnya.

“Peristiwa itu terjadi lantaran pelaku sakit hati karena diusir dari rumah, bahkan rumah dipalang kayu yang melarang pelaku tidak boleh masuk,”bebet pengacara ini.

Dalam Rekonstruksi penganiayaan berujung maut itu dipimpin langsung Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Dodi Harianto. Sementara pelaksanaan reka adegan itu berjalan aman lancar dan terkendali.

Arsuma

Related posts

Forum Ambin Demokrasi Nilai Pilkada Banjarbaru Demokrasi Hampa

Rakerprov Pertina Matangkan Persiapan Porprov 2025 Tala, Usia Atlet Maksimal 40 Tahun

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah