Pengedar Kupu ini Diciduk Saat Menunggu Pelanggan di Antasan Raden Banjarmasin

PENGEDAR KUPU - RM (40), ini ditangkap karena menjadi pengedar judi Kupu di Jalan Teluk Tiram Darat, Antasan Raden Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (13/8/2024) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku pengedar judi kupon putih (Kupu) yang beraksi di Jalan Teluk Tiram Darat, Antasan Raden RT 31, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, dibekuk polisi, Selasa (13/8/2024) siang. Pria berinisial RM (40), ini pun apes ditangkap ternyata merupakan warga setempat.

Dari penganguran itu berhasil diamankan beberapa barang bukti (barbuk) yakni sebanyak empat lembar kertas yang berisi angka-angka tebakan. Satu ATM BCA, uang sejumlah Rp 61Ribu, dan sebuah ponsel.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar mengatakan, pelaku ini memang sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Termasuk temuan barang bukti di lokasi tersebut.

Baca Juga: Bulog Barabai Siap Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan

“Pelaku diamankan saat sedang nongkrong di lokasi tersebut. Setelah digeledah di dalam ponsel pelaku juga ditemukan angka-angka tebakan kupon putih,”sebutnya, Kamis (15/8/2024) siang.

Selanjutnya, pelaku bersama dengan barbuk itu pun digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kini pelaku diancam sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,*pungkas Aris Munandar.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara