Pengedar Ribuan Zenit Kawasan Pesisir Diringkus di Pangkalan Klotok

Banjarmasin, BARITO-Seorang pengedar obat terlarang jenis Carnophen 2.400 butir bernama Johansyah alias Johan (28) diciduk Sat Polair Polresta Banjarmasin, Selasa (9/10) sekitar pukul 16.30 Wita.  Pelaku ditangkap di Pesisir Sungai Yapahut, tepatnya di pangkalan klotok Pelabuhan Trisakti Kelurahan Telaga Biru  Banjarmasin  Kecamatan Banjarmasin Barat.

Saat anggota Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin dipimpin Oleh Kanit Gakkum Ipda Selamat Riyadi mengungkap ternyata ribuan butir Zenit itu ditemukan dalam bentuk curah alias satuan dan bukan dalam bungkusan.

Warga  Jalan Barito Hulu No 04 RT 55 RW  4 Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat ini pun dikenakan UU kesehatan,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan atau alat kesehatan tidak memiliki ijin edar.

Pelaku  mengakui barang haram sebanyak 2000 butir Zenit tersebut miliknya,  kemudian setelah di geledah rumah tersangka Jalan Muara Sungai Serkal RT 55 Kecamatan Banjarmasin Barat ditemukan 4 boks atau 400 butir Charnopen dalam bentuk curah.

Kasat Polair Polresta Banjarmasin Kompol Windy Syafutera melalui Kanit Gakkum Ipda Selamat Riyadi mengatakan, ribuan Zenit itu terdiri dari 24 boks atau 2400 butir obat daftar G jenis Charnophen (dalam bentuk curah). Kemudian jufa disita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1,5 Juta, kantong Plastik hitam, satu  pack plastik klip putih serta satu ponsel merk Evercross.

“Ketika itu pelaku tertangkap tangan pada saat menjual atau mengedarkan Zenit kepada Syarifudin. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Kantor Sat Polair Polresta Banjarmasin guna Proses lebih lanjut. Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara,”tegasnya. ndy/mr’s

 

Related posts

Polda Kalsel Berikan Bantuan Usaha ke Mitra Deradikalisasi

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO