Pengedar Sabu di Banjarmasin Barat Ditangkap, Polisi Sita 3,38 Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial RH (25) ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Jalan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Jumat (17/1/2025) sore sekitar pukul 16.00 WITA. RH ditangkap karena kedapatan mengedarkan sembilan paket sabu-sabu dengan berat total 3,38 gram.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu timbangan digital, tiga sendok plastik, dan sebuah dompet berwarna pink. Saat diamankan, RH hanya bisa pasrah ketika aparat kepolisian mendatangi rumah kontrakannya.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi bahwa RH kerap melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap RH di lokasi. Barang bukti ditemukan di kamar rumah kontrakan yang disewanya.

RH beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan barang haram tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufik Arifin, melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, pada Kamis (23/1/2025) mengungkapkan bahwa RH telah lama dipantau oleh pihak kepolisian. “Dari hasil penyelidikan, terbukti bahwa pelaku menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu tersebut,” jelas Hafiz.

RH mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Yudi, yang saat ini masih dalam pencarian polisi (DPO).

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Hafiz.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar