Pengedar Sabu di HST Yang Licin, Akhirnya Dapat Diringkus Tim Jhon Lee Cs

Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika yang diduga dilakukan tersangka atas nama SR 29 tahun, Islam, laki-laki, wiraswasta, jalan Putera Harapan RT 006 RW 003 Desa Matang Ginalun Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (sesuai KTP).

Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel IRJEN POL Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu kebijakan yang ke 3 (tiga) penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, giat gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik/penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.

Penangkapan tersangka bermula hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira jam 19.15 Wita, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pagat Sarigading RT 008 RW 004 Desa Banua Binjai Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket besar diduga sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 26,0 (dua puluh enam koma nol) gram, 9 (sembilan) paket dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,67 (dua koma enam tujuh) gram.

2 (dua) buah plastik klip kecil warna bening, 2 (dua) buah plastik klip besar warna bening, 2 (dua) lembar tissu warna putih, 1 (satu) buah plastik kresek warna putih,1 (satu) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari plastik warna coklat, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Zip In, 2 (dua) buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 (satu) buah kotak timbangan digital merk Constant, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam, uang tunai sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. “Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST,” terangnya.

Rel

Related posts

Hapus Sekat Kesukuan, ULM Bagian NKRI dan Bangun Prestasi

Pulang Haul, Hati Tenang, Perut Kenyang

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel