Saat mau menjual narkoba jenis sabu-sabu, Juli dibekuk polisi di rumah Kost Jalan Gatsu V Bantim, Sabtu lalu. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Julianoor alias Juli (25) yang diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu dibekuk polisi, Sabtu (24/11) sekitar pukul 12.45 Wita. Dia diciduk di Jalan Gatot Subroto V, di sebuah kost Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dari warga Jalan Komplek Rawa Sari 7 Blok A No 10 A RT 54 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Barat ini didapat barang bukti sebanyak dua paket sabu-sabu dengan berat total 1,02 Gram. Hal tersebut membuatnya masuk penjara dalam waktu beberapa tahun.
Penangkapan terhadap pelaku karena menjual barbuk tersebut, hingga diendus oleh pihak berwajib untuk dibawa ke Mapolresta. Akhirnya dengan bekal informasi warga, pelaku dapat digaruk beserta barang haram tersebut untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
Selanjutnya tersangka dan barbuk diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Kini pelaku menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan sabu-sabu tersebut asal usulnya darimana hingga jaringannya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Kamis (29/11) mengatakan, saat dibekuk pelaku kaget didatangi polisi berpakai preman dan pasrah tak berkutik karena terlibat narkoba. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,. dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”tegasnya. ndy/mr’s