Banjarmasin, BARITO – Yulia Kristanto alias (42) yang kedapatan membuat paket kecil berat 6,42 gram sabu, Kamis (14/5/2020) pukul 00.15 Wita dini hari, ternyata merupakan tahanan asimilasi. Pria yang digrebek, di ruang depan rumahnya Jalan Veteran Komplek Al-Ikhwan Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur, baru keluar dari penjara karena kasus aniaya dan pencurian.
Dari pelaku yang bebas bersyarat dari LP Lapas Kelas IIA Banjarmasin karena kondisi pandemi virus Corona itu, polisi menyita 25 plastik klip berisikan Sabu. Barbuk lainnya lagi, dua timbangan digital, dua bundel plasatik klip, dua sendok terbuat dari sedotan plastik dan uang sebesar Rp150 Ribu diduga hasil dari narkoba itu.
Didampingi Kasi Humas Aiptu Partogi dan Provos Aipda Lenny, Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Alfian Tri Permadi mengungkapkan penangkapan pelaku bermula dari informasi warga bahwa di lokasi tersebut ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba.
“Diduga Sabu yang diedarkan Krsitanto ini dari jaringan LP Teluk Dalam lantaran dia baru bebas dari penjara. Makanya begitu dapat informasi dari warga, kami langsung bertindak,”ujar AKP Alfian dalam Press Release kepada wartawan, Senin (18/5/2020) pagi.
Sedangkan Kristanto mengaku, dirinya sudah dua kali masuk penjara, yakni kasus penganiayaan dan pencurian. “Saya dihukum karena melanggar Pasal 351 KUHP dan kembali masuk bui dengan Pasal 365 KUHP,”bebernya.
Sementara alasan mengedarkan Sabu sekitar 1,5 Gram itu karena terlilit utang utang di pendanaan. “Sedangkan keuntungan jual narkoba itu sekitar Rp 300-500.00/Gram, namun paket yang dijual bervariasi dalam beberapa hari habis terjual,”tambah Kristanto.
Serbuk kristal putih haram itu disebutkannya didapat dari teman bernama Roby yang biasa nongkrong di Kasbah Pasar Antasari “Kini pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas AKP Alfian Tri Permadi dalam jumpa persnya pagi itu.
Penulis : Arsuma Editor : Mercurius