Banjarmasin, BARITO-Seorang pengedar obat terlarang bernama Syaiful Ahmadi (40), dibekuk polisi, Jumat (5/10) sekira pukul 22.00 Wita. Penangkapan penjual Obat 400 butir Zenith tanpa izin edar itu di Jalan Manggis Pasar Batuah RT 11 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur.
Buruh Lepas itu nyambil jual ratusan Zenit tertangkap saat transaksi dengan dua pembeli, yakni Yuli Fujo Antoro (47) yang membeli obat Zenith sebanyak lima butir dan Fauzi (28). Pelaku warga Jalan Veteran Gang 9 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur ini diciduk berdasarkan pengaduan masyarakat setempat.
Karena lokasi tersebut sering dijadikan transaksi atau jual beli obat jenis Zenith yang meresahkan, warga kemudian melaporkan kepada anggota Gabungan Fungsi Polsek Banjarmasin Timur saat melaksanakan Giat Cipkon di TKP.
Saat anggota menangkap pelaku dan dua pembeli obat berada di sekitar TKP, kemudian dilakukan pengeledahan sekitar di temukan 400 Butir obat Zenit. Pelaku pun hanya bisa pasrah dan tak bisa kabur karena tertangkap usai transaksi.
Dari keterangan saksi barang haram tersebut milik pelaku, selanjutnya berhasil dilakukan penangkapan pelaku. Ipul mengakui barang sebanyak 400 butir obat Zenith tersebut adalah miliknya yang dijual seharga Rp 5.000,-per butir dengan keuntungan Rp. 1.000/butir. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk Proses lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu H Timur Yono didampingi Kasi Humas Aiptu Partogi mengatakan, kini pelaku dijerat sesuai Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Kesehatan dengan 12 tahun penjara,”pungkasnya. ndy/mr’s