Pengembangan Keterampilan Siswa SMK dalam Dunia Industri

by baritopost.co.id
0 comments 14 minutes read

Oleh : Sri Sumarni, SH

Evaluasi kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tingkat SMKN bagi Peserta Didik ( Serdik ) SMKN mulai dari kegiatan pembekalan sampai dengan uji sertifikasi itu sendiri bukanlah pekerjaan yang mudah, penuh dengan tantangan dan perjuangan khususnya bagi SMKN di daerah. Perlu tim penyelenggara yang handal agar maksud dan tujuan kegiatan UKK mencapai hasil yang maksimal berupa output Serdik yang handal pula. Selain menjadi kompeten, professional di bidangnya serta memiliki daya saing yang tinggi di dunia usaha dan industry tenaga kerja baik di tingkat nasional maupun internasional.

Meskipun masih di tengah pandemic Covid-19, sebanyak 56 orang Peserta didik ( Serdik ) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Tanah Grogot- Paser – Kalimantan Timur telah mengikuti Uji Kompetensi Keahlian ( UKK ) terdiri dari 25 Serdik jurusan Bisnis Konstruksi dan Properti ( (BKP ) dan 31 orang Serdik dari jurusan Desain Permodelan dan Informasi Bangunan ( DPIB ).

Kebijakan Pemerintah melakukan penerapan Pendidikan Sistem Ganda ( PSG ) melalui Konsep Link and Match mulai Tahun 1997 ( Kepmen No. 323U/1997 ) merupakan awal upaya pelibatan dunia usaha/industry dalam Pendidikan vokasi. Sistem ini mengadopsi model Dual System di Jerman. Dengan melakukan beberapa penyesuaian. Secara teroritis, PSG merupakan Pendidikan yang dianggap ideal untuk meningkatkan relevasi dan efiensi SMK. Sejumlah kegiatan yang telah dilakukan oleh SMK untuk melibatkan dunia usaha/industry antara lain melalui pelaksanaan kegiatan gebyar Pendidikan vokasi.

Sesuai dengan UU No.2 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 15, keberadaan SMK dirancang untuk mempersiapkan lulusannya bekerja di bidang tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa Pendidikan menengah kejuruan ditujukan untuk penyiapan lulusan yang siap kerja, baikbekerja secara mendiri maupun bekerja pada industry tertentuLayanan Pendidikan/pelatihan vokasi diberikan mulai jenjang Pendidikan menengah, yakni SMK dan SMK luar biasa, serta jenjang Pendidikan tinggi, yakni Politeknik dan Program Diploma di Universitas. Pemberian layanan Pendidikan dapat melalui jalur formal ( sekolah /SMK ) maupun nonformal melalui kursus dan pelatihan keterampilan. Bagaimana hubungan antara kegiatan vokasi dan pembinaan terhadap tenaga kerja konstruksi Indonesia akan diuraikan sebagai berikut.
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (Kementerian PUPR) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Kemenristekdikti), dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbud) telah melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian ( UKK ) Bidang Konstruksi Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ( SMKN ) se Indonesia sejak Tahun 2018.
Sebanyak 13 SMKN se Indonesia menjadi Pilot Project melalui kegiatan Link and Match Pendidikan dan Kebutuhan Industri Konstruksi sebagai salah satu program percepatan sertifikasi dalam rangka pemenuhan tenaga kerja konstruksi dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Konsep Link and Match ini menciptakan kesinambungan dan sinergi antara kebutuhan industri dengan pencetakan tenaga kerja konstruksi yang kompeten.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tingkat SMKN adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. Pelaksanaan UKK SMK dilaksanakan pada 13 (tiga belas) SMK Bidang Teknik Gambar Bangunan dan Teknik Konstruksi Batu dan Beton yang dijadikan pilot project sebagai hasil harmonisasi kurikulum Link and Match. Khusus Banjarmasin yang di uji sertifikasikan adalah Juru Gambar Arsitektur dan Mandor Konstruksi. Dengan adanya pilot project ini diharapkan para siswa akan melakukan ujian praktek yang diselenggarakan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Teori Kejuruan yang merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Ujian Nasional.

Sekolah menengah kejuruan (SMK) merupakan pendidikan pada jenjang menengah yang mengutamakan pengembangan keterampilan siswa. Keterampilan yang dimiliki merupakan hasil dari pembelajaran di sekolah maupun di industri. Dunia industri berperan penting dalam proses pembelajaran di SMK, yaitu dengan bekerjasama dalam pelaksanaan praktik industri.
Praktik industri bagi siswa SMK merupakan ajang menerapkan ilmu yang pernah diperoleh di bangku sekolah. Siswa juga akan mendapatkan ilmu baru di industri, karena mereka belajar pada kondisi nyata dengan suasana kerja yang sebenarnya. Selesai melaksanakan praktik industri siswa akan disibukkan berbagai kegiatan yang harus dilaksanakan untuk kelulusannya. Siswa sekolah menengah kejuruan dinyatakan lulus jika mereka berhasil menyelesaikan Ujian Sekolah, Ujian Nasional dan Uji Kompetensi siswa. Uji kompetensi siswa dilaksanakan sesuai dengan kompetensi keahliannya dan dilaksanakan sebelum ujian nasional.
Uji kompetensi teori digunakan untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman siswa, sedangkan uji kompetensi praktik berfungsi untuk mengukur kemampuan siswa (DP SMK, 2012: 2)1) Persentase skor uji kompetensi praktik adalah 70% dan uji kompetensi teori sebesar 30%. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2012: 25), secara keseluruhan skor yang harus diperoleh siswa untuk lulus uji kompetensi yaitu minimal 6,0.

Pelaksanaan uji kompetensi harus memenuhi standar perlengkapan dan peralatan dari SMK agar tidak ada masalah pada waktu pelaksanaan ujian. Salah satu perlengkapan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan uji kompetensi adalah verifikasi tempat pelaksanaan ujian. Tempat pelaksanaan uji kompetensi dapat dilaksanakan di sekolah, industri maupun di institusi pasangan yang dinyatakan layak oleh pemerintah daerah sesuai dengan panduan dari SMK.

Sekolah yang tidak dapat memenuhi persyaratan melaksanakan uji kompetensi dapat bekerjasama dengan pihak industri atau ikut bergambung dengan sekolah lain yang sudah memenuhi persyaratan melangsungkan uji kompetensi. Selain verifikasi tempat pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggara uji kompetensi juga harus melakukan verifikasi peralatan, standarisasi penguji, baik penguji internal maupun penguji eksternal dan perhitungan rincian biaya uji kompetensi.
Verifikasi peralatan juga sangat berpengaruh dalam pelaksanaan uji kompetensi praktik, karena tanpa didukung peralatan yang layak pelaksanaan uji kompetensi tidak akan berjalan dengan baik. Berdasarkan harian Suara Merdeka (2008), dikemukakan bahwa tidak semua sekolah dapat menyediakan peralatan sesuai standar industri terutama bagi sekolah yang ada di daerah dan untuk sekadar meminjam peralatan dari industri sekolah keberatan dari segi biaya.
Masalah lain dalam persiapan pelaksanaan uji kompetensi yaitu pada standarisasi penguji, baik penguji internal maupun penguji eksternal. Idealnya, pengujian kompetensi dilakukan mereka yang berasal dari dunia industri agar didapatkan pelaksanaan ujian yang mewakili kebutuhan dari dunia industri itu sendiri.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK. UKK terdiri dari Ujian Praktik Kejuruan yang umumnya diselenggarakan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Teori Kejuruan yang merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Ujian Nasional.
Ujian Praktik Kejuruan dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi dan perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan UKK harus dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi oleh koordinator Ujian Nasional Tingkat Provinsi atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Perangkat ujian praktik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat terbuka dan peserta uji dapat berlatih menggunakan perangkat ujian tersebut sebelum pelaksanaan ujian.
Sertifikat Kompetensi Sertifikat adalah surat keterangan tanda pengakuan yang diberikan pada seseorang yang telah memiliki persyaratan kemampuan dan atau keterampilan sesuai standar yang sudah ditetapkan. Dalam Kepmenaker No.1421/MEN/1987 Sertifikat latihan dikeluarkan oleh penyelenggara pelatih dan diberikan kepada peserta yang dinyatakan lulus mengikuti 48 pelatihan.
Sertifikat keterampilan/kompetensi mengacu kepada standar jabatan/kualifikasi jabatan tertentu yang merupakan gabungan unit kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan berjenjang dan non berjenjang yang dikeluarkan oleh BNSP Independen. Lisensi tenaga kerja nasional merupakan surat ijin yang diberikan kepada tenaga kerja yang telah menguasai kemampuan keterampilan/kompetensi melalui uji lisensi sesuai dengan standar kualifikasi keterampilan kompetensi khususnya untuk jenis jabatan yang beresiko tinggidan berbahaya baik terhadap tenaga kerja maupun lingkungannya.

Sertifikasi kompetensi kerja dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional. Proses untuk mendapatkan sertifikat kompetensi kerja melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau telah diakui oleh Lembaga Internasional misalnya Asosiasi-asosiasi Profesi atau Lembaga Sertifikasi Profesi milik pemerintah dan swasta yang telah diakui keberadaannya oleh Lembaga Internasional.
Lembaga Sertifikasi Profesi tersebut tetap melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan bidangnya tanpa harus mendapatkan lisensi untuk melaksanakan sertifikasi 49 kompetensi kerja dari BNSP. Namun demikian, dalam melaksanaannya Lembaga Sertifikasi Profesi di sini berkoordinasi dengan BNSP. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pasal 1 ayat 6 : “Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus”.

Sertifikat kompetensi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 8 tahun 2002 tentang Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia pasal 1 ayat 7 adalah : “Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia”.
Sertifikasi merupakan salah satu persyaratan dalam memperoleh pekerjaan dan mempunyai pola : 1) Sertifikasi melalui proses pendidikan Melalui proses pendidikan pada lembaga pendidikan formal yang seluruh komponen pendidikan dilakukan penilaian (akreditasi) 2) Sertifikasi melalui pelatihan Melalui proses pelatihan pada lembaga pelatihan yang seluruh komponen pendidikan dilakukan penilaian (akreditasi) 2) Sertifikasi melalui uji kompetensi Melalui uji keterampilan /kompetensi pada tempat uji keterampilan / kompetensi. Boleh diikuti oleh peserta program pendidikan, pelatihan maupun jalur pengalaman kerja sesuai kompetensinya.
Lembaga berwenang akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan-perusahaan terkait dengan kebutuhan tenaga kerja dengan spesialisasi tertentu. Lembaga sertifikasi ini pada dasarnya merupakan lembaga yang secara resmi membantu perusahaan-perusahaan dalam menentukan kelayakan kemampuan yang dimiliki tenaga kerjanya. Dengan demikian setiap perusahaan mendapatkan tenaga kerja yang benar-benar kompeten dalam bidangnya. Mereka tidak perlu lagi menyelenggarakan atau mengirim tenaga kerjanya untuk mengikuti pelatihan atau pendidikan terkait dengan keahliannya.
Program Sinergi Pendidikan SMK dengan Dunia Industri ( Link and Match )
Pendidikan Vokasi, khususnya SMK merupakan pendidikan yang dikhususkan pada penguasaan keterampilan dan bertujuan untuk menghasilkan lulusan tenaga kerja terampil yang siap kerja. Namun, hal itu berbanding terbalik dengan realita yang ada. Menurut BPS Februari 2020: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,99 persen.
Dalam setahun terakhir, pengangguran bertambah 60 ribu orang, berbeda dengan TPT yang turun menjadi 4,99 persen pada Februari 2020. Dilihat dari tingkat pendidikan, TPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih yang paling tinggi diantara tingkat pendidikan lain, yaitu sebesar 8,49 persen.Penduduk yang bekerja sebanyak 131,03 juta orang, bertambah 1,67 juta orang dari Februari 2019. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase terutama Jasa Pendidikan (0,24 persen poin), Konstruksi (0,19 persen poin), dan Jasa Kesehatan (0,13 persen poin). Sementara lapangan pekerjaan yang mengalami penurunan terutama pada Pertanian (0,42 persen poin), Perdagangan (0,29 persen poin), dan Jasa Lainnya (0,21 persen poin).
Rendahnya serapan tenaga kerja lulusan SMK tersebut, disebabkan oleh adanya kesenjangan kompetensi antara lulusan SMK dengan kebutuhan dunia kerja. Kualitas lulusan SMK yang tidak memenuhi kualifikasi kebutuhan dunia kerja ini menjadi permasalahan dan menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan bersama oleh pemerintah, dunia pendidikan maupun dunia industri.
Sebagai salah satu wujud keseriusan penanganan permasalahan ini, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden ( Inpres ) No. 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia. Dalam Inpres tersebut, terdapat 4 point yang menjadi focus revitalisasi SMK, meliputi revitalisasi kurikulum, tenaga kependidikan, kerja sama, dan lulusan. Dengan diberlakukannya revitalisasi SMK, diharapkan dapat menghasilkan kualitas lulusan SMK dan mendongkrak kualitas tenaga kerja Indonesia.
Di sisi lain, seiring denga telah terbitnya UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, pemerintah mewajibkan kepada setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikas kompetensi kerja dan untuk Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Hal ini tentu saja menjadi landasan yang kuar untuk pemerintah, khususnya Kementerian PUPR untuk melaksanakan sinergi terhadap lulusan SMK bidang konstruksi agar dapat siap kerja pada proyek-proyek konstruksi.
SMK bidang konstruksi yang berkualitas akan menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan akan disinergikan dengan kebutuhan kompetensi di dunia industri yang tercermin melalui SKKNI bidang jasa konstruksi. Kegiatan ini disebut juga dengan Program Link and Match. Ke depan banyak upaya-upaya menyediakan sarana pemagangan pada proyek-proyek kontruksi bagi siswa, dan tenaga kependidikan masih menjadi tugas bersama yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan pencetakan lulusan SMK yang siap kerja. Sinergitas dunia pendidikan dan dunia industri tidak hanya dilakukan sebatas pada lulusan SMK saja, melainkan sinergi pada pendidikan vokasi lainnya seperti politeknik dan universitas.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI) disusun oleh tenaga ahli, pelaku usaha, pemerintah dan lembaga pendidikan dan pelatihan yang bertujuan membentuk standar kompetensi pekerja sesuai dengan kebutuhan industri. Sehingga memudahkan khususnya jasa konstruksi dalam merekrut dan membina pekerja yang berstandar kualitas. Adapun kriteria seorang mandor menurut SKKNI (2007a:1) didalam dunia konstruksi yang berfungsi pula sebagai tolak ukur dalam pemilihan mandor yang memiliki kompetensi yang baik sebagai berikut :
1. Membaca dan memahami gambar kerja dan menterjemahkan kedalam langkah-langkah operasional. Tugas dari tenaga kerja dilapangan adalah menterjemahkan gambar kerja kedalam bentuk real, dimana seluruh item pekerjaan yang ditetapkan dalam time schedule dikepalai oleh seorang mandor yang merupakan orang yang telah berpengalaman dan mempunyai keahlian (skill) pada item pekerjaan yang dipimpinnya.
2. Melakukan tinjauan dan pengkuran lapangan (setting out). Pada kriteria ini mandor lapangan sebelum memasuki tahap pra-konstruksi dapat melakukan pengukuran dan meninjau dimana akan diselenggarakan kegiatan konstruksi.
3. Menghitungan perkiraan volume pekerjaan. Volume pekerjaan merupakan masalah yang dihadapi dimana volume pekerjaan merupakan banyaknya volume pekerjaan dalam acuan dengan menghitung volume maka akan didapat satuan harga pekerjaan.
4. Kebutuhan tenaga kerja bahan dan alat. Monitoring tenaga kerja dan bahan serta alat dilakukan sebelum dimulai masa pelaksanaan konstruksi dimana tahap ini merupakan tahap awal agar seluruh rangkaian proses konstruksi dapat berjalan dengan baik.
5. Merundingkan harga borongan kerjaan. Harga borongan pekerjaan merupakan satuan harga dalam pekerjaan dimana harga borongan terlebih dahulu dirundingkan dengan pihak pelaksanaan agar didapat upah pekerjaan dalam satuan pekerjaan.
6. Menghitung ongkos satuan harga kerja. Ongkos satuan kerja dirundingkan agar dapat didapat bagaimana pembayaran gaji serta menghitung jumlah upah harian pada pekerja.
7. Menyiapkan dan mengatur pembagian tugas para tukang dan pekerja. Seluruh rangkaian item pekerjaan telah diatur dalam time schedule dan merupakan tugas seorang mandor konstruksi dalam mengawasi jalannya suatu pekerjaan.
8. Mengawasi kegiatan para tukang dan pekerja dalam melakukan pekerjaan. Pengawasan tenaga kerja sangatlah penting dimana agar pencapaian kepuasan kerja dan mencapai hasil yang diharapkan. Pengawasan yang baik yang dilakukan mandor dengan baik agar pencapaian waktu yang baik. Baik dalam kegiatan prakonstuksi maupun berjalannya proyek konstruksi.
Bagaimanakah kesiapan sekolah, peserta didik, Tim Assesor dan Panitia Penyelenggara kegiatan Uji/Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi SDM Vokasional Bidang Jasa Konstruksi Kementerian PUPR di SMKN 3 Tanah Grogot-Paser-Kaltim Tahun Ajaran 2021 ?
Tim Assesor LPJK Kalimantan Timur menetapkan standar Kompetensi Lulusan Berbasis KKNI berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.243/Men/Viii/2009 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung Dan Bangunan Sipil Sub Bidang Pemasangan Pondasi Dan Pilar Untuk Jabatan Kerja Mandor Tukang Pasang Beton Precast

Bagaimanakah hasil uji kompetensi Keahlian ( UKK ) oleh Tim Assesor LPJK PUPR terhadap assesment serdik SMK Negeri 3 Tanah Grogot Tahun Ajaran 2021 Mandor Konstruksi /Tukang Batu/Bata/Beton Tingkat Pemula Jenjang II Tingkat Terampil ditinjau dari aspek product.?
Evaluasi pelaksanaan uji kompetensi siswa SMKN 3 Grogot di ditinjau dari aspek keseluruhan (context, input, process, dan product) secara akumulatif termasuk dalam kategori baik dengan nilai pencapaian hasil kualntitas jumlah peserta uji yang kompeten sebesar 100 persen. Meskipun perlu ditingkatkan jika di tinjau dari aspek context yaitu pemanfaatan teknologi yang ada di dunia industri tenaga kerja. Out put serdik di dunia industri tenaga kerja terutama di bidang industri bersekala nasional dan internasional juga masih sangat kurang.
Ditinjau dari aspek input kualitas asesor dalam pelaksanaan uji kompetensi sudah sesuai. Selanjutnya Pengalaman kerja dan magang di DU/DI perlu dtingkatkan. Hal yang perlu diperhatikan dari aspek process yaitu alokasi waktu pembekalan yang di berikan kepada peserta uji. Masih ditemukan, peserta uji/serdik tidak dapat menjawab pertanyaan Assesor dengan lancar, meskipun Serdik telah mendapatkan pembekalan selama 3 hari berturut-turut dari Narasumber intern maupun ekstern.
Sedangkan hal yang perlu diperhatikan ditinjau dari aspek product yaitu kehandalan product hasil uji kompetensi perlu di tingkatkan dengan mengikuti perkembangan teknologi saat ini. Skema uji belum menunjukan pada kompetensi lulusan yang harus dimiliki siswa SMK pada sekma SKKNI level 2.
Berdasarkan uraian kegiatan Uji Kompetensi Keahlian ( UKK ) peserta didik di SMKN 3 Tanah Grogot-Pasir- Kalimantan Timur dapat disimpulkan :
1. Pengaruh pandemic Covid -19 yang berjalan 2 tahun belakangan ini membuat peserta uji /serdik belum mendapatkan materi pembelajaran secara maksimal sehingga sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan uji sertifikasi serdik itu sendiri. Skema uji belum menunjukan pada kompetensi lulusan sesuai dengan SKKNI level 2.

2. Ditinjau dari aspek keseluruhan (context, input, process, dan product) secara akumulatif termasuk dalam kategori baik dengan nilai pencapaian hasil kuantitas jumlah peserta uji yang kompeten sebesar 100 persen. Perlu ditingkatkan dari aspek context yaitu pemanfaatan teknologi yang ada di dunia usaha dan industri tenaga kerja.
Untuk itu dibutuhkan saran agar tercapai tujuan mencakup :
1. Perlu dilaksanakan evaluasi kegiatan baik dari pihak sekolah maupun tim penyelenggara kegiatan agar serdik yang mengikuti uji kompetensi dapat memenuhi kompetensi lulusan sesuai dengan SKKNI level 2.
2. Sekolah hendaknya lebih banyak lagi melakukan kerjasama dan meyakinkan pihak DU/DI bahwa lulusan SMK sudah benar-benar kompeten dan dapat menyalurkan tamatannya baik yang berskala nasional maupun internasional;
3. Sekolah hendaknya melakukan pembaharuan materi secara berkala dan waktu magang sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini, dan peralatan praktek yang digunakan di Laboratorium (bengkel), agar dapat meningkatkan kompetensi siswa.
4. Meningkatkan kompetensi guru dengan cara pemagangan ke DU/DI yang relevan.

Jafung Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda *)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment