Pengendara masih “Kucing-Kucingan” Terapkan Kanalisasi

INGATKAN KANALISASI-Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya mengingatkan kembali pentingnya sosialisasi Kanalisasi, Kamis (9/7/2020) pagi. (foto:sum)

Banjarmasin, BARITO – Kanalisasi atau lajur kiri bagi sepeda motor yang disosialisasikan Satuan (Sat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Banjarmasin dinilai masih belum dipatuhi warga, Kamis (9/7/2020).

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya kepada wartawan mengatakan, hal itu terkendala belum adanya rambu jalan seperti cat putih di lajur kiri. Kemudian papan pemberitahuan penerapan lajur kiri bagi kendaraan maupun mobil angkutan barang juga minim.

“Jadi untuk Kanalisasi ini untuk menyadarkan tertib lalu lintas kepada warga. Karena itu harus diingatkan kembali ke masyarakat supaya dapat menekan angka laka, “bebernya.

Untuk penertiban lajur kiri itu hanya di sepanjang jalur Ahmad Yani, sayangnya masih banyaknya pengemudi kendaraan roda dua yang masih menggunakan lajur sebelah kanan. Warga seperti kucing-kucingan dengan polisi mau tertib, namun bila tidak ada alarat maka pengendara pun seenaknya di jalur kanan dan tengah.

“Dari evaluasi kurang lebih sekitar 4 hari kita merasakan mulai dari hari Senin sampai Kamis ini, kita melihat masyarakat masih banyak yang kucing-kucingan dengan polisi mau tertib,”bebernya.

Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Jalan Raya disebutkan pada Pasal 108 itu ayat ke-3 sepeda motor Kendaraan dan kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah dan mobil barang.

Gustaf menyatakan, lajur sebelah kanan diperuntukkan pada kendaraan yang kecepatannya lebih tinggi, kemudian untuk pengendara yang akan belok kanan atau pun berubah arah serta mendahului kendaraan lain.

Kasat Lantas Polresta ini menambahkan, kanalisasi untuk memberitahukan kembali bahwa roda dua itu berkendara di jalur sebelah kiri. “Sampai dengan saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi dan sudah berkomunikasi juga dengan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD),”bebernya.

“Setelah adanya marka dan rambu nanti di situ baru kita bisa akan melakukan penindakan, “tegas Gustaf.
Sementara menyikapi jalan di A Yani Km 1 masih kecil di banding dari Km 2 sampai batas kota, Gustaf berharap sudah saatnya dilakukan pelebaran jalan di situ.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

 

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin