Banjarmasin, BARITO – Putusan perkara No 543/Pdt.6/2021/PA.Bjb, yang menolak semua gugatan, sehingga membuat pemohon yakni Untung Sumanto melakukan banding ternyata membuat pihak tergugat dalam hal ini Sri Wulandari diduga merasa ‘ketakutan’.
Terbukti dengan caranya, penggugat memasukkan laporan ke Polresta Banjarmasin dengan tuduhan penggelapan.
Dan menurut Untung Sumanto yang ditemui sore Kamis (27/1), laporan itu dijadikan alat untuk memaksa dirinya mencabut banding.
“Saya bingung, penggelapan apa. Tahu-tahu datang suruhan isteri saya bersama oknum penyidik meminta agar saya mencabut banding atau laporan penggelapan ini dilanjutkan,” katanya.
Menurut Untung dia tidak akan mau mencabut. Alasannya yang dilaporkan penggelapan apa, sebab sebagai penggugat yang sejak awal bekerja banting tulang untuk keluarga tidak mungkin menggelapkan harta sendiri.
Lagi pula pembagian harta goni gini dinilai tidak ada kaitannya dengan soal pidana.
“Apa hubungannya, saya hanya mengambil sebagian hak saya sesuai aturan dan syariat agama Islam,” papar Untung yang mengaku 11 tahun menjadi salah satu manajer di PT Daya Saksi Group.
Sebelas tahun bekerja di perusahaan besar dibidang perkayuan, dia ujar Untung kemudian belajar membuka usaha sendiri dengan membuka usaha pengadaan material batu, pasir sirtu, dan pasir gunung. Dan usahanya itu membuahkan hasil, terbukti satu demi satu aset bisa dia kumpulan.
Sayang walaupun berhasil membangun usaha, namun tidak diiringi keharmonisan rumah tangga.
“Rumah tangga yang saya bangun tahun 1981 akhirnya bubar ditahun 1995,” ceritanya.
Dalam perceraian, demi masa depan anak-anak dan saran mertua lanjut Untung melalui notaris dilakukan penyerahan aset kepada mantan isteri.
Roda berputar hingga akhirnya membawa dia kembali ke titik bawah.
“Wajar saya ingin sebagian harta dari kerja keras selagi muda, dimana salahnya,” ujarnya.
Untung juga menyesalkan putusan majelis hakim yang menurutnya kelihatan ada “pesanan”.
Kenapa dia menyebut pesanan sebab saksi-saksi fakta yang dia hadirkan tak dianggap oleh majelis hakim. Malah majelis lebih condong memihak pada keterangan yang diberikan saksi-sakis dari termohon. Termasuk saksi dari anak kandungnya sendiri yang menurut dia adalah kesaksian palsu.
Penulis: Filarianti Editor: Mercurius