Banjarbaru, BARITO – Terkait permohonan gugatan cerai yang dilakukan Hj Fatmawati ke Pengadilan Agama Rantau Kabupaten Tapin yang diduga non prosedural oleh sang suami H Abdurrahman Midi alias Aman “Jagau” wartawan mencoba meminta keterangan prosedur perceraian secara umum kepada Pengadilan Tinggi Agama Kalsel di Banjarbaru, Kamis (31/1) kemarin.
Humas Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kalsel Drs H Arfan Muhammad SH Mhum kepada wartawan menjelasakan ditinjau dari gugatan perceraian di Pengadilan Agama, maka perceraian itu ada dua macam yaitu cerai talak oleh suami kepada istri dan gugat cerai oleh istri kepada suami.
Kedua jenis perceraian ini diatur melalui UU Nomor 7 tahun 1989 yang diubah dengan UU No 3 tahun 2006 dan terkahir UU Nomr 50 tahun 2209.
Gugatan cerai talak sendiri menurut hakim tinggi di PT Agama Kalsel ini diatur pasal 66 UU Nomor 7 tahun 1989 . Menurutnya, kalau suami rumah tangga tak disatukan lagi dan sulit didamaikan maka suami mengajukan permohonan untuk menalak isterinya ditempat tinggal isteri atau disebut. termohon,. Dan pengadilan agama yang berhak menyidangkannya yakni pengadilan di tempat tinggal isteri itu.
Sementara cerai gugat sendiri diatur pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 2009 yang diajukan isteri di tempat tinggal penggugat dan disidangkan di pengadilan tempat penggugat berdomisili
Kalaupun jika gugatan diajukan di luar domisili jika keduanya tak keberatan hal ini tak masalah .
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat
Terpisah Kepala Desa Lokpaikat Kecamatan lokpaikat Kabupaten Tapin,Zainuddin membenarkan kalau Hj.Rahmawati isteri Aman Jagau meminta membuatkan surat domisili dengannya terhitung tanggal 1 Oktober hingga 10 Desember 2018 lalu.
Namun dia mengaku tidak mengetahui surat tersebut dipergunakan untuk syarat pengajuan gugatan perceraian. Alasan dibuatkan surat domisili tersebut karena bersangkutan saat ini ikut dengan ibu kandung dan ayah angkatnya. Dan pada Kamis ( 31/1) kemarin dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan di Polres Tapin.”Saya koperatif saja dengan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada kepolisian,”terang Zainuddin kepada wartawan dihubungi via ponsel
mr’s