Banjarmasin, BARITO – Pelaku narkoba berinisial AF (40) digerebek di rumahnya saat menggunakan dan membagi lima paket Sabu-sabu berat 0,90 Gram, Kamis (24/3/2022) pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Buruh warga Jalan Alalak Tengah Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara itu pun digelandang pihak Polsekta setempat.
Selain barang bukti sabu itu juga disita, satu Bong atau alat hisap sabu, satu pipet kaca, satu ponsel merek Xioomi, satu kotak rokok merek coronos dan satu) mancis.
Bermula saat pelaku ini digerebek dan kedapatan sedang menggunakan sabu-sabu, bahkan ia sambil membagi sau-sabu itu menjadi paketan kecil dari barbuk tersebut.
Semua barbuk itu ditemukam di depan pelaku yang mengkonsumsi sabu di dalam kamarnya. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno mengatakan temuan sabu itu berkat informasi masyarakat. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat 1 SUB 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius