Penggunaan APBD Perubahan 2024 Terganjal Tanda Tangan Gubernur

*Pemprov Kalsel Tunggu Petunjuk dan Arahan Kemendagri

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Ketua TAPD yang juga Sekda Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar saat menghadiri rapat membahas hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda tentang APBD Perubahan Anggaran 2024 bersama Banggar DPRD Provinsi Kalsel.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Untuk penggunaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 masih terganjal tandatangan pengguna anggaran, yakni Gubernur Kalimantan Selatan. Pasalnya, gubernur masih terbelit kasus OTT KPK dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Meskipun hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap perubahan anggaran tersebut sudah diterima bahkan dibahas oleh DPRD Provinsi Kalsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Kalsel.

Karena itu pemerintah daerah kembali melakukan komunikasi dengan Kemendagri untuk mencari solusi agar APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini bisa segera digunakan atau dicairkan.

Hal ini disampaikan Ketua TAPD Pemprov Kalsel, Roy Rizali Anwar kepada wartawan usai pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalsel.

“Sampai saat ini kita masih menunggu arahan dan petunjuk Kemendagri,” ujar Roy Rizali Anwar, Rabu (16/10/2024).

Roy yang juga Sekda Provinsi Kalsel ini melanjutnya, pada Jumat kemarin, Kemendagri sudah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalsel, waktu itu yang hadir utusan dari Sekjen dan Irjen.

“Dari Kemendagri menanyakan apa saja kendala yang dihadapi, salah satunya terkait pengesahan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024,” ujar sekda.

Ditambahkannya karena itu pihaknya kemudian akan mencoba komunikasikan lagi secara intens dengan Kemendagri dan semoga dari hasil evaluasi ini bisa segera disahkan.

“Kalau belum disahkan maka APBD Perubahan tidak bisa digunakan, karena nantinya pengguna anggaran (gubernur) bersama DPRD menandatangani pengesahannya,” pungkasnya.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment