Kotabaru, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi menilai penggunaan Cantrang cukup merugikan nelayan lokal di Banua. Karena keahlian nelayan lokal di Kalsel hanya bergantung pada penggunaan alat tangkap tradisional.
Karena itu wakil rakyat provinsi ini kemudian meminta kepada institusi penegak hukum, yakni Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel mengeluarkan maklumat penertiban alat tangkap ikan jenis Cantrang tersebut.
“Kita ketahui kalau sudah berbicara ribuan kilometer luas lautnya itu lintas sektornya Polda Kalsel dan mengeluarkan instruksi atau maklumat terkait aturan ini supaya konflik antara nelayan dan kapal luar ada batasan ketegasannya. Nah Pemerintah Provinsi Kalsel juga harus melakukan hal yang sama,” ujar Yani Helmi.
Permintaan adik kandung gubernur itu ia sampaikan usai menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel tentang Retribusi Jasa Usaha, Sabtu (29/1/2022) siang di Desa Rampa Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel karib disapa Paman Yani menambahkan permintaan yang disampaikannya itu karena bersumber diantaranya dari masyarakat yang bermukim sebagai nelayan.
“Tentu hal ini sebagai pihak keamanannya Polri dengan Pemprov Kalsel harus selaras, bagaimana caranya mengatasi masalah kapal cantrang yang terus beroperasi masuk ke wilayah perairan laut Kalsel. Tentu sangat jelas terjadinya konflik-konflik dengan nelayan luar. Terlebih kami sangat miris melihatnya meski ‘memaklumi’, tapi cantrang tersebut kita ketahui sudah menghabiskan ikan-ikan yang ada di laut, lalu mereka (nelayan) kita ini mau makan apa? Sekali lagi, jelas ini harus diakomodir,” jelasnya.
Selain dianggap tamu tak diundang, dirinya menegaskan kalau kapal cantrang juga sudah banyak merugikan nelayan termasuk merusak habitat dan kehidupan ikan-ikan di laut.
“Kalau ini habis, katakanlah dengan cara yang tidak benar anak cucu kita mau makan apa nanti. Semuanya ya untuk kelestarian alam,” cecarnya.
Kendati begitu, Yani Helmi menyambut baik atas dikeluarkannya instruksi penertiban serta penindakan kapal cantrang dari luar yang masuk ke perairan laut Bumi Saijaan dari Kapolres Kotabaru AKPB M Gafur Aditya Harisada Siregar.
“Saya mengapresiasi Polres Kotabaru yang mengeluarkan instruksi tentang dilarangnya kapal cantrang yang beroperasi di daerah kawasan perairan kelautan Kotabaru,” tegasnya.
Kejengkelan yang ternyata juga terlontar dari mulut anggota Komisi II DPRD Kalsel membidangi ekonomi dan keuangan ini adalah masuk kapal cantrang sudah banyak merusak ekosistem dan biota laut.
“Pesisir laut kita di Kalsel, tak hanya di Kotabaru saja. Tetapi di Kabupaten Banjar, Barito Kuala hingga Tanah Laut juga ada. Katakanlah ada kapal cantrang dari Jawa Timur dan Jawa Tengah bahkan ada dari Sulawesi,” paparnya.
Sehingga Paman Yani meminta agar Direktur Polairud juga mengeluarkan instruksi seperti yang dilaksanakan Kapolres Kotabaru terkait penindakan kapal cantrang di perairan kelautan Kalsel.
“Tentunya agar tidak terjadi lagi, kami dari legislatif di DPRD Kalsel meminta agar Polda Kalsel ikut memfasilitasi hal tersebut dengan harapan kapal cantrang yang beroperasi dan telah menyalahi aturan itu bisa ditertibkan,” harapnya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan juga ikut berpartipasi dalam kegiatan penertiban yang diinisiasi pihak kepolisian sebagai mitra ini.
“Apalagi ada kapal asing misalnya, berkibarlah mereka dan habislah kita semua. Jadi kita berharap pemerintah dan aparat keamanan dapat menanggapi hal ini secara baik dan serius,” pungkasnya.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sopian