Banjarmasin, BARITO-Pembakal Handil Purai Kecamatan Beruntung Baru Sarbani mengungkapkan , pihaknya tidak melakukan penyelewengan dana desa, “Dalam mengangkat perangkat desa tahun 2017 sesuai dengan aturan, dan pemindahan sumur bor berdasarkan pertimbangan dan kesepakatan dengan warga serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bahkan, pemindahan sumur bor harus cepat mengingat sesuai dengan dana sisa lebih pengguna anggaran (Silpa). “Kalau kita tidak cepat mengerjakan, maka dana desa tidak bisa dicairkan,” kata Sarbani didampingi kuasa hukumnya H Umar SH MH, Rabu (3/10).
Ia mengaku telah menjabat sebagai pembakal awal 2017, dan penggunaan dana desa sesuai ketentuan seperti bidang pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, bidang pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. “Dana desa digunakan khusus untuk pemerintahan desa dan bidang pembangunan. Semua yang dituduhkan dan masuk di media dan FB sudah diperiksa oleh inspektorat dan APIP. Ternyata pelaksanaannya baik dan sesuai dengan pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan desa,” tuturnya.
Apalagi menurut Sarbani, bahwa semua sudah dijelaskan dalam forum bersama BPD.
Sarbani menjelaskan, apa yang dilaporkan mantan anggota BPD 2017 itu adalah Apdes murni, sedangkan November sudah Apdes perubahan. afd/mr’s