Advertorial
Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Kabar gembira bagi pekerja di lembaga koperasi serta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), mulai tahun 2023 ini mereka akan terlindungi dari resiko kecelakaan kerja dengan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akrab disebut BPJamsostek, Senin (26/6/2023).
Kepastian pekerja lembaga koperasi dan UMKM menjadi peserta BPJamsostek, diawali dengan sosialisasi manfaat program jaminan sosial kepada Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Kusan Hulu dan Kecamatan Angsana di kantor masing-masing pada 16-22 Juni 2023.
Program perlindungan pelaku koperasi ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kemudian Surat Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor B-343/SM/PW.05.02/V/2023 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Parlemen Menjawab RRI Banjarmasin
Juga dari Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor B/518/1245DKUMP2.Bup/III/2023 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Pelaku Usaha IKM, UMKM, Koperasi, Ekosistem Pasar, Asosiasi Pedagang, Pengusaha Pasar dan Toko Modern.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Hj Erna menyampaikan, ini semua menjadi tugas bersama untuk memastikan seluruh pekerja di wilayah Tanbu bisa terlindungi oleh BPJamsostek.
“Sudah seyogyanya seluruh pekerja menjadi peserta BPJamsostek, maka dari itu kami titip amanah khususnya kepada pihak BPJamsostek Tanah Bumbu harus dan wajib melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat dengan metode-metode sosialisasi yang mudah diterima dan menarik serta berbeda dari yang lain,” kata Erna.
Ia menambahkan, saat ini terdapat 50 koperasi di Tanah Bumbu yang akan mendapatkan program perlindungan jaminan sosial, sehingga para pekerja koperasi bisa terjamin kesejahteraan dirinya bersama keluarganya apabila terjadi resiko sosial seperti kecelakaan kerja.
Baca Juga: Cara Pemerintah “Manjakan” UMKM di Kalsel
Sementara itu, Kepala Cabang BPJamsostek Batulicin, Vina Dwina Yuskin menyampaikan selain menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mereka ini juga akan menjadi Agen PERISAI, sehingga masyarakat bisa mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui koperasi yang ada disekitarnya.
“Harapan dilakukan kerjasama ini adalah dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian para pelaku Koperasi dan UKM serta menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketanagekerjaan untuk mempermudah masyarakat yang ingin mendaftarkan diri, sehingga seluruh masyarakat dapat terlindungi dan dapat bekerja keras tanpa harus merasa cemas,” tutup Vina.
Penulis : Avertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya