APPSI Kalsel menolak keberadaan proyek JPO inisiasi dari Pemko Banjarmasin menggunakan dana pihak ketiga.
Banjarmasin, BARITO – Asosiasi Perusahaan Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel menolak kehadiran proyek Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang di inisasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin
Rencananya proyek JPO tersebut akan dibuat di beberapa titik di Jalan A Yani dengan menggunakan dana pihak ketiga, yakni dari pengusaha advertising yang berminat.
“Kita tentu tidak menolak hadirnya proyek JPO ini. Karena kami melihatnya hanya sebagai akal-akalan dari Pemko Banjarmasin untuk membabat habis bilboard pengusaha advertising lokal di Jalan A Yani,” ujar Sekretaris APPSI Kalsel Syamsuni, Rabu (09/01/2018).
Apalagi pihaknya mengendus, ada upaya dari pihak Pemko Banjarmasin untuk menyerahkan Proyek JPO tersebut kepada pihak advertising luar. Hal ini tentunya bisa dilihat dari singkatnya waktu yang diberikan oleh panitia lelang kepada advertising lokal untuk bisa memberikan penawaran konsep JPO kepada Pemko Banjarmasin.
“Ini sangat disayangkan. Harusnya Pemko Banjarmasin bisa hadir sebagai pahlawan bagi pengusaha lokal. Tapi kenyataannya kami dari advertising lokal selama ini selalu dijejali dengan berbagai kebijakan yang merugikan kami,” tambahnya.
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Publik (JPKP) Kalsel H Winardi Sethiono juga heran dengan rencana Pemko Banjarmasin yang berencana membuat JPO di sekitaran Jalan A Yani.
Baginya kebijakan ini tidak lebih hanya sebagai pencitraan saja dan minim manfaat bagi masyarakat. Bahkan malah berpotensi merugikan pengusaha advertising lokal karena bilboard mereka diambil paksa untuk membangun JPO.
Lagi pula menurutnya, membuat JPO bukan ranahnya pengusaha advertising, namun merupakan ranahnya pengusaha kontruksi. Karena itulah ia memandang pola kerjasama yang ditawarkan oleh Pemko Banjarmasin kepada Pengusaha Advertising tidaklah tepat.
“Saya ingatkan lagi, jangan sampai JPKP turun tangan untuk menelisik proyek-proyek tidak jelas seperti ini di Kota Banjarmasin. Sebelumnya kita sudah pernah lakukan ini di Kabupaten Tala dan hasilnya salah satu kepala desa tersangkut kasus tipikor,” katanya.
Dilain pihak, pengamat Kota Banjarmasin Anang Rosadi juga menyayangkan langkah Pemko Banjarmasin yang ingin membuat JPO berkolaborasi dengan pihak ketiga.
Selain berpotensi merugikan dan menganaktirikan pengusaha advertising lokal, dilihatnya proyek ini memang belum benar-benar diperlukan oleh masyarakat di Kota Banjarmasin. Mengingat lalu lintas disekitar jalan A Yani tidaklah terlalu padat dan jarang sekali dilalui oleh mobil besar dan berkecapatan tinggi.
“Saat ini masyarakat tidak perlu JPO, memakai Pelican Crossing kami pikir juga sudah cukup. Bahkan di beberapa Kota besar di Indonesia, JPO sudah banyak yang dibongkar karena terkesan kumuh dan banyak digunakan tidak sesuai fungsinya,” imbuhnya.afd