Pengusaha di Banjarmasin Gugat Mantan Istri Terkait Harta Gono Gini

Junaidi, praktisi hukum di Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Buntut dari perceraian 11 April 2023 lalu, Helmi (66)
Seorang pengusaha di Banjarmasin menggugat
mantan istrinya Lailan Hayati (67) terkait harta gono gini. Persoalan itu pun kini sudah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (26/6/2024).

Menariknya, gugatan seorang warga Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur ini tentang kesepakatan bersama bebarengan dangan nota perceraian suami istri ini. Kesepakatan salah satunya soal pembagian harta.

Seiring berjalannya waktu, soal perjanjian itu ternyata dipermasalahkan, hingga akhirnya berujung pada gugatan yang menunjukan kearah wanprestasi.

Baca Juga: PAM Bandarmasih Persiapkan Peremajaan Pipa Senilai Rp 75 Miliar

Kuasa hukum tergugat, Junaidi, mengaku menyayangkan atas gugatan yang disampaikan pengusaha itu. Ia menilai, kliennya sudah menjalankan sesuai dengan isi perjanjian.

Ia pun melihat berbalik, justru penggugat yang telah melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban perjanjian. Dimana menurutnya ada beberapa catatan adanya pelanggaran beberapa isi perjanjian.

“Kami menyayangkan, dia yang melakukan wanprestasi tapi ia yang menggugat,” katanya

Junaidi menyampaikan lagi, bahwa persoalan kliennya itu bisa mendapatkan keadilan. Pasalnya, banyak hal kerugian yang dialami kliennya itu, bukan malah digugat.

Ia berharap, perjanjian yang lalu bisa dibatalkan dan harta gono gini yang didapat bersama itu dibagi dua sesuai dengan hukum syariat islam.

Baca Juga: PWI Sosialisasikan Porwanas, Konsorsium Pers Banua Gelar Pernyataan Komitmen Pilkada Damai

“Kami harap perjanjian dibatalkan, dan pembagian harta dibagi dua sesuai syariat islam,” tuturnya.

Junaidi menyampaikan, bahwa materi yang digugat oleh penggugat itu karena tergugat tidak mengizinkan surat tanah yang tersimpan di brankas rumah Jalan Pramuka yang ditempati kliennya saat ini.

Tergugat diminta untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada mantan suaminya itu untuk bisa leluasa memasuki rumah yang didiami tergugat.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

12 Advokat Baru DePA-RI Diangkat, TM Lutfi Yazid : Kedepankan Layanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat secara Sosial

15.074 Kotak Suara Pilkada Kalsel 2024 Mulai Didistribusikan ke Gudang Logistik

Sidang Praperadilan Politikus Demokrat Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa Termohon tak Datang