Winardi Sethiono
Banjaramasin, BARITO – Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel menilai turunnya penerimaan pajak reklame selama tahun 2018 sangat wajar. Pasalnya regulasi yang dikeluarkan tidak berjalan sebagai mana mestinya alias ‘mandul’ sehingga pendapatan pajak reklame menurun.
“Saya kira turunnya penerimaan pajak sektor reklame tahun 2018 ini di wilayah Kota Banjarmasin wajar saja / mengingat saat ini peraturan daerah (perda) yang mengatur pajak reklame ini terkesan mandul alias berjalan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Ketua APPSI Kalsel H Winardi Sethiono, Senin (3/12).
Lebih jauh, Winardi mengungkapkan semestinya kalau memang dilarang berarti tidak boleh iklan rokok ada di bilboard namun faktanya masih ada iklan reklame rokok yang terpampang di jalan raya.
Sementara bagi pengusaha reklame yang ingin memper0anjang izin tidak diberikan. “Jadi wajar saja pendapatan pajak reklame turun,” ujar Caleg DPR RI dari Partai NasDem ini.
Bahkan, sambung Winardi, pihaknya pernah menawarkan kerja sama dengan Pemko Banjarmasin untuk membantu menarik retribusi pajak reklame tersebut, mengingat APPSI banyak menaungi pengusaha reklame di Kalsel.
Sebelumnya Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin mengakui ada kemungkinan realisasi pajak reklame tahun 2018 turun 30% dari tahun 2017.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil, menyampaikan adanya potensi penurunan dari sisi penerimaan pajak reklame Kota Banjarmasin. Menurut dia, penurunan pajak ini dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Rokok dan Produk Turunannya, termasuk dalam hal pengaturan reklame rokok. “Memang kami benarkan pajak reklame ini jauh menurun di tahun 2018 daripada tahun sebelumnya 2017, turun sekitar 30%. Karena di tahun 2017, kami mendapat Rp 5 miliar, berbeda jauh yang kami dapatkan pada tahun ini hanya sekitar Rp 3,5 miliar,” papar Subhan. afd