Pengusaha Tala Ikut Ciptakan Iklim Invetasi Sejuk

Pelaihari,BARITO – Kabupaten Tanah Laut sebagai daerah paling selatan dari provinsi Kalsel, kini terus berupaya mengembangkan daerah dari berbagai sektor. Semua tentu saja bukan pekerjaan mudah bagi Pemkab Tanah Laut, namun harus selalu menggandeng investor lokal maupun luar untuk membangun daerah ini.

Salah satu dari sekian pengusaha di Tanah Laut, sebut saja H.Muhammad Noor atau biasa disapa H.Nurdin, mencermati kalau berinvestasi di Tanah Laut ini masih dalam koridor sejuk. Bagi Nurdin melihat persoalan yang kini tengah dihadapi investor yang tengah membangun Pelaihari City Mall (PCM) di Kelurahan Sarang Halang atau dekat dengan bangunan RSUD H.Boejasin Pelaihari namun masih berkutat pada masalah perijinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga sementara waktu oleh Pemkab Tanah Laut pun menyegel bangunan yang tengah digarap oleh PT. Pelaihari Cipta Laksana (PCL) karena belum mengantongi IMB.

Ada apa sampai invetasi besar itu menemui masalah. Padahal permasalahan sendiri sudah jelas disampaikan kepihak investor oleh Pemkab Tanah Laut, tinggal bagaimana tindak lanjut untuk mengurai benang merah agar tidak berlarut-larut.

Dalam wawancara bersama H.Nurdin Jum’at, (6/11) di Pelaihari ia mengungkapkan, mencermati persoalan antara Pemkab Tala dengan PT. PCL terkait IMB yang notabenya belum dimiliki, maka hal itu jauh-jauh sebelum masalah ini mencuat tajam sudah memfasilitasi kedua belah pihak dengan harapan agar permasalahan clear.

“Kami bahkan sudah audensi bersama Bupati Tala H.M.Sukamta termasuk jajaran yang berkewenangan terkait permasalahan dalam rangka menjembatani persoalan yang berkaitan dengan investasi didaerah, pada intinya siap saja bertemu duduk satu meja dengan investor PCM, dan menjadi harapan pula pihak investor pun punya itikad baik mau duduk satu meja,”kata H Nurdin.

Ia menambahkan, baik investor dalam hal ini PT.PCL maupun Pemkab Tanah Laut bukan untuk saling adu argumen, namun bicara soal aturan karena negara kita negara hukum. Permasalahan sudah sangat jelas, jadi tak perlu diperpanjang, segera cari solusinya. Bahkan lembaga tinggi negara seperti DPRD Tanah Laut pun sudah melakukan rapat dengar pendapat dan memfasilitasi persoalan ini kepada kedua belah pihak, sederhananya aturan patuhi dan penuhi yang menjadi kewajiban investor semua dimanapun aturan harus dikedepankan demi untuk kemajuan daerah.

“Jika toh ada keberatan dari sekian persyataran yang dituangkan dalam aturan, maka investor bisa mengajukan keringanan ke Pemkab Tala, yakin saja dengan pertimbangan mohon keringanan tersebut bisa saja dipenuhi. Bicarakan bagaiamana solusinya agar iklim investasi tetap sejuk berjalan,”paparnya.

Jika semua masalah sudah jelas, langkah-langkah apa selanjutnya yang dilakukan PT.PCL agar investasi yang sudah tertanam dapat berjalan dengan lancar berjalan dan pasti didukung Pemkab maupun masyarakat karena efeknya juga akan bermanfaat bagi masyarakat, demikian H.Nurdin.

Penulis: Basuki

Related posts

Putra Qomaluddiln Terpilih Ketum dan Rian Zulfikar Jadi Sekretaris di BPD HIPMI Kalsel 2024-2029

Pertamina Patra Niaga Kembali Aktifkan Satgas Natal dan Tahun Baru, Siap Optimalkan Penyaluran BBM dan LPG di Kalimantan

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel