Pengusaha Wajib Jadi Anggota Kadin

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelaksana Harian Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalimantan Selatan H Wijaya Kusuma Prawirakarsa menyebutkan, dalam Keppres No10/2017 pasal 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) tertuang setiap Pengusaha Indonesia serta Organisasi Perusahaan Indonesia dan Organisasi Pengusaha harus menjadi anggota Kadin dengan kewajiban mendaftar pada Kadin. “Teknis pelaksanaan ketentuan diserahkan kepada Kadin dan pemerintah daerah masing-masing, tetapi dengan UU Otonomi Daerah tidak diatur lagi Pemerintah Pusat,” ujarnya di damping Ketua Kadin Kota Banjarmasin Efendi Nurifansyah ketika dikonfirmasi, terkait semua pengusaha wajib menjadi anggota Kadin, Rabu (30/10).

Ia menuturkan, Kadin berdiri dab ditetapkan UU, yaitu UU No 1/ 1987 tentang Kamar Dagang Industri dan bentuk serta susunan organisasi, keanggotaan dan lainnya berkaitan organisasi Kamar Dagang Indutri, diatur Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Bahkan, AD/ART beserta perubahannya ditetapkan Keputusan Presiden RI, berlaku saat ini adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia No 17/ 2010.

“Kadin Indonesia pertama kali dibentuk 24 September 1968 atas prakarsa Kadin DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/1973,” bebernya.

Lalu, sambungnya, dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan UU No 1/ 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia 24 September 1987 di Jakarta, diselenggarakan Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Kadin Indonesia bekerjasama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara.

Kini, kata Wijaya Kusuma, era Pemerintahan Orde Baru Kadin difungsikan dan diberikan peran sebagai mitra dalam bidang perekonomian, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah sehingga manfaat organisasi ini dalam pembangunan nasional maupun daerah dapat dirasakan pengusaha, pemerintah sebagai mitra serta masyarakat.

“Namun di era reformasi, terutama sejak diterbitkan Keppres No 80/ 2003 oleh presiden RI Megawati yang mencabut KTA-B Kadin sebagai salah satu persyaratan lelang proyek-proyek pemerintah. Kadin mulai ditinggalkan anggotanya, bahkan di beberapa daerah ada yang tidak memiliki anggota sama sekali, sehingga saat ini kondisi Kadin daerah “Bagaikan Kerakap ysng tumbuh di atas batu, hidup segan mati tak mau”.,” kata Wakil Ketua LPJK Provinsi Kalsel ini.

Wijaya memastikan, Kadin wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia serta Pemerintah mengenai hal berkaitan masalah perdagangan, industri dan jasa, dan merupakan induk organisasi dari Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang berperan aktif sebagai mitra Pemerintah dalam bidang perekonomian.

“Ya, tujuan Kadin, membina & mengembangkan kemampuan, kegiatan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha sehat & tertib berdasar pasal 33 UUD 1945,” katanya.

Selain itu, tambahnya, menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam Pembangunan Nasional.

Sebagai induk organisasi, Kadin menangani hal bersifat lintas sektoral berdasar prinsip asas berimbang. Sedangkan Organisasi Perusahaan menanganin hal bersifat sektoral. Dan Organisasi Pengusaha menangani hal bersifat kesamaan aspirasi. “ Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan. Kadin sebagai mitra pemerintah, berkewajiban berkerjasama dan bersinergi dengan pemerintah dalam membangun perekonomian daerah,” ucapnya.

Pemerintah sebagai mitra Kadin, yaitu Gubernur/Bupati/Walikota dan perangkat daerah terkait sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah  sebagaimana diamanahkan UU No 1/1987 berperan aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Kadin agar organisasi ini dapat menjalankan fungsi dan perannya sebagai mitra dalam bidang perekonomian. “Penting kami sampaikan agar semua pihak baik para pengusaha di Kalimantan Selatan, perusahaan tergabung dalam asosiasi dan himpunan, koperasi dan BUMN/BUMD serta pemerintah memahami posisi dan kewajibannya masing-masing menurut UU No 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan Keppres  RI No.17 Tahun 2010 Tentang Organisasi Kadin,” imbuhnya, yang dibenarkan Ketua Umum Kadin Kalsel Edy Suryadi.

Penulis: Afdi

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar