Banjarmasin, BARITO – Seorang penjaga tambatan kapal bernama Muslim (33) terpaksa dibekuk anggota Sat polair Polresta Banjarmasin, Senin (24/2/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Lantaran saat Pelabuhan Fery Banjar Raya – Saka Kajang Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat itu membuang senjata tajam (sajam) ke pesisir sungai.
Warga Jalan Tamban Muara Baru RT 14 Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala (Batola) ini pun diringkus karena kepemilikan barang bukti (barbuk) sajam satu bilah sajam jenis pisau panjang 24,5 Cm, lengkap dengan gagang dan sarungnya terbuat. Termasuk satu tas selempang warna merah hati merk Polo Ryo yang semula sajam itu dari dalam tas tersebut.
Kasat polair Polresta Banjarmasin Kompol John Lois Letedara Minggu (1/3/2020) mengatakan, saat anggota Unit Gakkum Sat Polair Polresta Banjarmasin melaksanakan giat razia penyakit masyarakat (Pekat) terhadap tersangka yang sedang duduk di dermaga tersebut.
Anggota kemudian melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, pada saat dilakukan menggeledah tersangka membuang sesuatu barang ke pesisir Sungai Barito. Setelah dilakukan pencarian di sungai itu ditemukan barbuk itu.
Sebelum nya Sajam tersebut disimpan dalam tas selempang, selanjutnya tersangka dan barbuk tersebut dibawa ke kantor Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No12 Tahun 1951,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma