Penjelasan tiga Raperda, DPRD HSU Soroti Sektor Pertanian

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyoroti sejumlah persoalan di sektor pertanian yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) di Pemkab HSU.

Amuntai, BARITOPOST.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyoroti sejumlah persoalan di sektor pertanian yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) di Pemkab HSU.

Sejumlah persoalan itu mulai dari sarana prasana petani hingga pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian yang belum berjalan maksimal.

Ini diutarakan Komisi II DPRD HSU, Junaidi, S. Sos dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan DPRD persetujuan tiga buah Raperda usul prakarsa DPRD HSU di Ruang Rapat Paripurna, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Disdukcapil HST Inovasi Pelayanan Kepemilikan Dokumen Kependudukan

Junaidi menyebut, dari berbagai persoalan di sektor pertanian selain disebabkan oleh kondisi geografis dan hidrologis yang kurang mendukung, adapun juga belum adanya peraturan daerah yang mengatur tarkait tanaman pangan ini.

“Maka diperlukan revitalisasi pertanian, pemberdayaan dan pengembangan sistem informasi untuk memastikan sektor pertanian pangan di HSU terfasilitasi dengan baik berdasarkan tradisi dan khasnya,” terangnya.

Terlebih lagi, ia mengatakan, Kabupaten HSU saat ini sebagai daerah penyangga Ibukota Negara perlu mengoptimalkan potensi pertanian tanaman pangan di daerah secara sistematis.

“Oleh karena itu DPRD berinisiatif mengajukan Reperda ini, untuk dapat mengatur mengenai penyelenggaraan pertanian tanaman pangan,” ucapnya.

Lanjutnya lagi, Raperda penyelenggaraan pertanian ini bertujuan meningkatkan produktivitas tanaman pangan untuk mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan.

Baca Juga: Kegiatan Cambridge English Qualification Programs di Tutup Bupati HST

Sekaligus mendorong pertanian berkelanjutan, penganekaragaman hasil tanaman, peningkatan pendapatan petani, dan perluasan kesempatan berusaha.

“Ruang lingkup dan materi muatan raperda tentang penyelenggaraan pertanian tanaman pangan meliputi perlindungan dan pemberdayaan petani, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian,” tegasnya.

Pada rapat Paripurna ini juga membahas tentang Raperda perikanan air tawar berkelanjutan dan pengelolaan, perlindungan lingkungan hidup di daerah.

Penulis: Marfai

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment