Simpang Empat, BARITO – Puluhan anggota Ansor Banser dan Baguna Kabupaten Tanah Bumbu menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Kegiatan sosialisasi perda itu dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Syaripuddin, SE, MAP di Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (9/5/2022).
Muhammad Syaripuddin dalam sambutannya mengatakan penanggulangan bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional, yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan atau pencegahan bencana sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.
“Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Kalsel dalam pelaksanaannya perlu secara terencana terpadu dan terkoordinasi yang baik dengan Peraturan Daerah itu sendiri,” ujar politisi PDI Perjuangan karib disapa Bang Dhin.
Baca Juga:
Sambut IKN, Konggres Borneo Raya Gelar Simposium dan Festival Budaya
Baca Juga:
Tak Kantongi Sertifikat Gada Pratama Seragam Satpam Bisa Dilucuti
Bang Dhin menambahkan untuk itu pihaknya perlu masukan dari Ansor Banser dan Baguna yang telah beberapa kali terjun ke lokasi bencana hingga Peraturan Daerah ini benar-benar bisa melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana.
Sejak diundangkan pada 2017, sambungnya, Perda ini diharapkan dapat menjadikan hukum yang efektif bagi upaya pemerintah daerah bersama masyarakat dalam penanggulangan bencana.
“Keberadaan payung hukum ini diharapkan efektif dalam penanggulangan bencana,” pungkasnya.
Rilis : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi