Banjarmasin, BARITO
Pelaku pemukulan menggunakan kayu Galam bernama Abdul Rahman alias Pentol (23), dibekuk satu jam setelah kejadian,
Kamis (20/6/2019) siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Penganiayaan itu di Jalan Tunjung Maya Amd Kecamatan Banjarmasin Timur itu karena korban M Amin (24) menolak diajak pesta miras.
Korban warga Jalan Pekapuran Raya Komplek Indah Sari RT 27 RW 2 Kecamatan Banjarmasin Timur itu kemudian diserang buruh bangunan tersebut.
Pentol Warga Pekapuran Raya Jembatan 8 RT 21 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur ini modusnya
memukul korban di kepala bagian belakang dengan menggunakan kayu galam.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi melalui Wakasat AKP Sonny L Gaol, Jumat (21/6/2019) malam mengatakan penyebab kejadian penganiayaan tersebut karena pelaku salah paham dengan korban.
Kemudian pelaku memukulkan sebilah balok kayu ulin ke arah kepala, badan, tangan dan pundak kiri secara berulang ulang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan luka lecet bagian kedua tangan.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. “Dari barbuk yang diamankan satu bilah kayu Galam yang menjadi satu dengan kayu ulin. Sedangkan motif pelaku marah karena korban tidakmau diajak pesta miras,”bebet AKP Sonny.
Selanjutnya diamankan dari rumahnya dan digelandang ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,”tegas Wakasat Reskrim ini.
Arsuma