Banjarmasin, BARITO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sarmuji memenuhi undangan Kepolisian untuk melakukan klarifikasi, Kamis (25/3/2021).
Mengenakan seragam KPU biru tua, Sarmuji tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel di Jalan S Parman, Kota Banjarmasin sekitar pukul 9.32 Wita.
Kurang lebih tiga puluh menit berselang, sekitar pukul 10.03 Wita Sarmuji terlihat ke luar dari Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel.
Kepada wartawan Sarmuji mengatakan, kedatangannya adalah memberikan klarifikasi berkenaan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel terkait
laporan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang mencatut namanya.
Menurut Sarmuji, kepada penyidik Ia menyampaikan beberapa hal dalam klarifikasi tersebut, satu di antaranya terkait tanda terima kotak suara dari KPU Kabupaten Banjar kepada KPU Provinsi Kalsel.
Dimana tahapan tersebut dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalsel Tahun 2020.
“Ditanya tentang tanda terima dan kotak suara. Ada yang 45 ada 20 dan 25. Nanti staf juga akan membawa barang-barangnya ke sini,” kata Sarmuji.
Sarmuji juga mengatakan, klarifikasi disampaikan terkait koreksi yang dilakukan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalsel Tahun 2020.
“Tadi saya juga sampaikan bahwa akan menggelar rapat juga terkait persiapan PSU, jadi mungkin akan dijadwalkan lagi selanjutnya,” kata Sarmuji.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan bahwa Kepolisian mengundang Ketua KPU Provinsi Kalsel untuk dimintai klarifikasi terkait aduan Komisioner KPU Kabupaten Banjar.
“Betul hari ini, tadi pagi Ketua KPU Provinsi diundang untuk dimintai klarifikasi terkait aduan dari KPU Kabupaten Banjar,” kata Kabid Humas.
Menurut nya saat ini penanganan masih dalam tahap penyelidikan dan Kepolisian masih mengumpulkan keterangan-keterangan.
“Nanti jika ada perkembangan lagi akan kami sampaikan,” kata Kabid Humas.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh Paslon Nomor Urut 2 di Pilgub Kalsel, H Denny Indrayana-H Difriadi saat persidangan MK, Senin (22/2/2021).
Dokumen yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.
Dimana dokumen tersebut dibeberkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan Paslon H2D saat sidang pembuktian dihadapan Hakim MK.
Penulis: Mercurius