Penusuk Jukir di Pangeran Antasari Banjarmasin Diburu Polisi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
KORBAN PENUSUKAN - Akibat penusukan yang diduga dilakukan AS, korban bernama Fitiansyah mengalami luka di dada dan tangan kanan, Rabu (11/9/2024) sore lalu. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sebuah video penusukan seorang juru parkir dikejar pria berbaju merah muda pakai topi putih, Rabu (11/9/2024) sore sekitar pukul 18.30 Wita lalu. Akibat penganiayaan itu korban bernama M Fitiansyah (44) mengalami luka di tangan dan badan di bagian dada sebelah kanan, juga ada mengenai jempol serta luka pada jari.

Penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku berinisial AS (50) di
Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sementara korban warga Jalan Kuin Seltan Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Usai melakukan aksinya AS kabur hingga sekarang masih dalam pengejaran pihak polisi. Selanjutnya
pelapor ibu korban bernama Isnaini (50) melapor ke polsek terdekat.

Bermula sebelumnya korban mendatangi temannya, dan berbicara pada Suci Putra. Kebetulan pelaku juga ada di tempat itu dan tanpa sebab tiba tiba pelaku marah sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

Baca Juga: Kalah Gugatan Banding dari ASN, Pemko Banjarbaru Kasasi, Ini Reaksi Ortu JF

Kemudian pelaku pergi yang tidak diketahui kemana perginya, kemudian korban bersama saksi duduk yang tidak jauh dari kejadian. Tidak lama, pelaku datang lagi membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis belati.

Selanjutnya pelaku menyerang korban dengan memukulkan secara bertubi tubi juga menussuknya kepada korban berkali kali. Akan tetapi korban selalu mudur dan sambil menangkisnya dengan kedua tangannya.

Akibatnya korban terluka di bagian dada sebelah kanan, juga ada mengenai jempol serta luka pada jari jari akibat menangkis sajam tersebut. Kemudian korban terjatuh kebtanah, karena selalu mundur diserang pelaku dan mundurnya diperkirakan sekitar20 meter.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Senin (16/9/2024) mengatakan, pihaknya masih melidik keberadaan pelaku. “Korban sudah dilakukan visum er revertum dan barbuk darah di baju rompi parkir. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 KUHPidana,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment