Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku penusukan mahasiswa IPS FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bernama Muhammad Wildan (19) mengaku tersinggung, Senin (1/3/2021). Keduanya warga Kelayan Banjarmasin Selatan ini mengaku dibawah pengaruh minuman keras (miras) hingga terjadi penusukan di warung nasi goreng Jalan Lingkar Dalam Banjarmasin Selatan, Jumat (5/2/2021) lalu.
Pelaku utama bernama Fandi seorang buruh yang awalnya menyerang korban dengan sajam, kemudian Wahyu diajak turut mengeroyok korban hingga korban menderita lima mata luka di seluruh tubuh. Wahyu sendiri datangnyab belakangan setelah dihubungi Fandi via ponsel karena takut dikeroyok korban yang saat itu bersama temannya bernama Putra Perdana.
Fandi diketahui seorang residivis kasus narkoba itu mengaku takut menyerang duluan sebelum temannya Wahyu seorang penjual barang online datang. Mereka mengeroyok mahasiswa asal Kabupaten Tanah Bumbu di Jalan Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin Selatan hanya karena alasan sepele. Fandi tersinggung korban menatapnya beberapa kali saat ponselnya berdering
Diketahui ketika korban datang bersama temannya di warung nasi goreng itu sudah ada Fandi duduk menunggu makanan bersama temannya tukang ojek.
Kemudian korban tidak sengaja melihat ke belakang karena merespon suara ponsel pelaku berbunyi. Lalu Fandi mengatakan, ada apa lihat-lihat. Pelaku yang tidak senang dilihat lalu membentak korban dan menelpon Wahyu bahwa dirinya takut dikeroyok korban yang memiliki badan besar tersebut.
Kemudian terjadilah cekcok hingga datang Wahyu bersama temannya. Korban yang dibentak sontak melawan dengan memegang helm di tangan langsung diduga mau menyerang pelaku. Hingga Fandi langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan menusuk korban.
Korban sempat tidak mengetahui dirinya kena tusuk bahkan pada serangan kedua sempat dilerai oleh Putra Perdana. Kemudian Wahyu datang menyerang Putra, namun berhasil menghindari dan ditahan Fandi bahwa musuhnya adalah korban. Selanjutnya Wahyu dan Fandi menyerang korban bergantian dengan sajam.
Korban yang sempat dilarikan ke RSUD Bhayangkara sekitar satu minggu diperbolehkan rawat jalan di rumah pamannya Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Pekapuran Raya Banjarmasin Selatan. Hingga pada Sabtu (20/2/2021) ayah korban membawa pulang anaknya ke rumah di Batulicin. Malangnya dua hari kemudian korban meninggal dunia.
Kapolresta Banjarmasin melalui Kasat Reskrim Poresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi saat menggelar kasus itu mengatakan, untuk barang bukti berupa sajam diakui Fandi dibuang ke sungai dekat Pasar Sudimampir. Kedua pelaku diantar oleh pihak keluarga.
“Dua pelaku penusukan Wildan ini menyerahkan diri berkat dibantu oleh Tim Resmbob Polda Kalsel dan Polsek Selatan dan anggota Jatanras sendiri. Sedangkan dua teman korban hanya tukang ojek yang mengantar mereka. Kini keduanya dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,”pungkas Kompol Alfian.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius