Penyaluran KPR Perbankan Tak Pengaruhi Hunian Mewah di PPN 12 Persen

KPR Subsidi dari Pemerintah

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang berlaku untuk hunian mewah sudah mulai diterapkan pada awal Januari 2025. Di sisi lain, meski ada kenaikan, sejumlah bank menilai kenaikan tersebut tidak akan berpengaruh signifikan pada permintaan masyarakat kelas menengah atas untuk memiliki hunian mewah.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, hunian dengan harga di atas Rp 30 miliar masuk kategori hunian mewah yang dikenakan PPN khusus, dimana pertumbuhan KPR tahun 2024 pada segmen harga tersebut masih di bawah 1%.

PT Bank Tabungan negara Tbk (BTN) menilai kenaikan PPN menjadi 12% pada hunian mewah tidak akan berpengaruh signifikan pada penyaluran KPR BTN. Dia menilai akan ada perlambatan penyaluran KPR non-subsidi yang masuk kategori hunian mewah.

“Kenaikan PPN menjadi 12% untuk hunian mewah di atas Rp 30 miliar berpotensi menghambat di penjualan pada segmen tersebut,” ungkap Senior Vice President (SVP) Non-Subsidized Mortgage and Personal Lending Division BTN, Mochamad Yut Penta, Senin (6/1/2025).

Related posts

Limpahan Pasokan, Prospek Minyak dan Batubara Suram

Polda Kalsel Imbau Jemaah 5 Rajab 1446 H untuk Tertib dan Aman

Komisi I DPRD Kalsel Studi Komparasi Keberadaan Tenaga Ahli Komisi ke DPRD Kalteng