Penyandang Disabilitas Berpotensi Jadi Investor Ritel

Pencanangan Literasi Pasar Modal kepada 1.000 penyandang disabilitas di Kalsel (foto:istimewa)

Pencanangan Literasi Pasar Modal kepada 1.000 penyandang disabilitas di Kalsel (foto:istimewa)

Banjarmasin, – Penyandang disabilitas berpotensi menjadi investor ritel di Pasar Modal. “Jadi disabilitas bisa menjadi investor ritel pula di Pasar Modal,” ucap Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, H Lukman Fadlun, pada Pencanangan Literasi Pasar Modal kepada 1.000 Penyandang Disabilitas di Provinsi Kalimantan Selatan, di Hotel Rodhita Kota Banjarmasin, Selasa (6/6/2023).

Meski begitu, sambungnya, penyandang disabilitas perlu mendapatkan literasi pasar modal, sehingga bisa membuka kesempatan dan kemampuan untuk lebih mandiri secara finasial, berwirausaha dan meningkatkan kesejahteraan masing-masing.

Apalagi, sambungnya, jumlah penyandang disabilitas cukup besar di Indonesia, termasuk komunitasnya, sehingga bisa dimanfaatkan untuk menambah jumlah investor ritel di pasar modal.

BACA JUGA: RSUD Sultan Suriansyah Masih Banyak Punya ‘PR’

“Kebutuhan investasi bukan hanya milik kaum tertentu, namun milik semua orang,” tandasnya.

Bahkan, jelasnya, semua orang bisa menyisihkan dananya untuk berinvestasi termasuk kaum difabel, mengingat melakukan trading bukan hal yang sulit.

“Cukup menginstal di gadget dan memiliki rekening, maka siapapun bisa melakukan trading,” imbuhnya.

Editor : Afdiannoor Rahmanata

Follow Barito Post klik

Related posts

Pansus III DPRD Provinsi Kalsel yang tengah membahas LKPj 2024 menggelar rapat kerja bersama para mitra kerja.(foto : humasdprdkalsel)

13 Desa di Kalsel Belum Teraliri Listrik Jadi Sorotan Pansus III LKPj 2024

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Prof Dr Khairul Munadi ST MEng, dan Rektor ULM Prof Dr Ahmad Alim Bahri

Kunjungan Dirjen Dikti Kemediktisaintek ke ULM, Perkuat Inovasi Teknologi

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel H Rais Ruhayat, SH saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di dua titik di Kota Banjarmasin.(foto : humasdprdkalsel)

Pemerintah Daerah Dorong Peran Aktif Pemuda Sebagai Agen Perubahan dan Pilar Pembangunan