Penyegelan Bangunan Mal Berujung Laporan ke Bareskrim, Sukamta tak Ingin Berpolemik

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

PPelaihari,BARITO – Penyegelan terhadap bangunan mal  dua lantai, yang tengah dikerjakan PT Perembee di Kelurahan Sarang Halang Pelaihari, oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Satuan Pol Pamong Praja dan Damkar, merambah ke ranah hukum.

Bagian Legal PT Perembee, melalui Pengacara Ade Paul Lukas, melaporkan penyegelan itu ke Bareskrim Mabes Polri dengan perkara pencemaran nama baik di medsos atau fitnah.

Laporan ke Bareskrim Mabes Polri tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) nomor STTL/256/VII/2020/BARESKRIM tertanggal 23 Juli 2020. Soal siapa yang diadukan sendiri masih dalam proses lidik.

Penyegelan bangunan Mall tersebut dilakukan pada bulan Juni 2020 kemarin dan oleh Sat Pol PP dipasang spanduk penyegelan yang sifatnya sementara dengan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar oleh Perembee diantaranya belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Legal PT.Perembee Nur Wakib Jum’at,(24/7) di Pelaihari dalam keterangan persnya mengatakan, adanya opini yang disampaikan yang dikatakan tidak sesuai dengan fakta dan data maka itu fitnah atau kebohongan publik. Atas keadaan demikian melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, akibat fitnah ini pula Perembee merugi diatas Rp 100 milliar apalagi sampai ada penyegelan.

Ia menambahkan, pembangunan Mall Pelaihari City adalah ranah dari PT. Cipta Pelaihari Laksana (CPL) sebagai pelaksana pembangunan Mall. Pada tanggl 30 Januari 2018 lalu telah mengajukan permohonan perijinan, akan tetapi tidak ditindak lanjuti oleh Pemkab Tala sebagai mitra dalam membangun kawasan disekitar Mall. Meyangkut ijin site plan oleh lingkungan hidup sudah pula ditandatangani pada tahun 2019.

“Idealnya dibicarakan secara baik-baik antara Perembee dan Pemkab Tala, tidak semata-mata menggunakan kekuasan untuk menindas mitranya. Saat ini bukan lagi berbicara sebuah perijinan, namun ada sebuah agenda besar diluar penyegelan, apalagi dikatakan tanah negara yang sewaktu-waktu bisa diambil, jelas itu tidak boleh juga tidak bisa semena-mena karena ini lahan murni pembelian sebelum tahun 1994 dari tanah masyarakat seluas 40 hektare,”jelas Nur Wakib.

Atas fitnah pada medsos, maka Perembee mengalami kerugian yakni kurangnya kepercayaan dari pihak luar yang ingin kerjasama terhadap fasilitas yang dimiliki menjadi berkurang, kemudian kerugian oleh PT.CPL dan hal itu akan ditempuh oleh PT. PCL kejalur hukum.

Sementara itu terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Tala Dahnil Kifli dikonfimasi mengutarakan, Pemkab Tanah Laut Wellcome saja kepada semua investor, akan tetapi juga minta dipenuhi kewajiban. Karena hidup dinegara hukum, maka patuhi peraturan, ada pula Perda yang mengatur dan memayungi setiap kegiatan-kegiatan investasi.

“Terkait Perembee dan PT.PCL, berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh kuasa hukumnya dengan kesimpulan bahwa Perembee berjanji akan melunasi atas tunggakan PBB ditahun 2016 dan 2017, kemudian PT.PCL yang mengajukan permohonan IMB ke DPMPTSP masih ada kekurangan persyaratan, dan setelah diteliti ternyata dari persyaratan lingkungan UKL/UPL itu tidak termasuk untuk Mall, yang ada itu adalah untuk perumahan. Itu makanya perusahaan berkewajiban memasukan dengan konsultan yang ada sehingga dokumennya jelas,”ucap Sekda.

Ia menambahkan, ada pula Amdal Lalin dari Dinas Perhubungan yang menyampaikan dan itu wajib disampaikan perusahaan, dan itu pun terkuak dalam rapat, mereka berjanji menindak lanjutinya, semua itu ditunggu saja dan tidak perlu bertele-tele. Pemkab tidak menghambat orang berusaha di Tala, karena Pemerintah Daerah itu adalah pelayan masyarakat sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

“Hasil rapat bersama Perembee sudah disampaikan pula ke bupati Tala, dan bupati memberikan arahan untuk segera ditindak lanjuti dengan koordinasi kepada perusahaan tersebut,”ungkap Sekda

Bupati Tala H.Sukamta saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, Pemkab Tanah Laut tidak ingin berpolemik, akan tetapi jika memang ingin berinvestasi di Tanah Laut silakan ikuti prosedur. Semua dibantu dan permudah prosesnya, jika keberatan pun diberikan keringanan,singkat Sukamta,.

Penulis: Basuki
Editor : Mercurius
 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar