Penyegelan Mall Bukan Hambat Investasi

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Pelaihari,BARITO – Belum lama tadi oleh Sat Pol PP dan Damkar Tala yang memasang spanduk bertuliskan penyegelan bangunan yang akan dijadikan Mall yang bakal memiliki 2 lantai itu di Kelurahan Sarang Halang, atau berdekatan dengan bangunan RSUD H.Boejasin Pelahari, karena masalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum beres.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tala Dahnial Kifli belum lama tadi mengatakan, siapapun yang punya kewajiban mempunyai pajak maka wajib untuk membayarnya., dan Pemkab Tanah Laut tidak sedikitpun menghambat investasi didaerah ini, namun juga harus dipatuhi aturan mainnya.

Menyangkut penyegelan bangunan Mall tersebut PT. Parembe yang punya lahan maka wajib bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena tidak semata lahan namun juga ada bangunan.

“Pemasangan spaduk masih dalam batas toleransi karena fokus pada tidak ada IMB, dan pada rapat koordinasi bersama Parembee sepakat siap mengurus dan membayar serta mengajukan permohonan. Ada klausul keringanan dari Pemkab Tala bisa menunda, mencicil atau pemutihan pajak,”jelas Sekda.

Sementara itu, Joko Wurianto kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Rabu, (8/7) mengatakan, awal permohonan dimasukan oleh PT. Pelaihari Cipta Laksana (PCL) mengajukan ijin perumahan karena PT. PCL merupakan grup dari PT. Parembee Embe yang mempunyai lahan, sehingga ijin lokasinya pakai ijin lokasi perumahan.

Joko menjelaskan, didalam ijin perumahan sudah memuat tata ruang perumahan, UKL/UPL perumahan, maka tanpa itu IMB tidak diterbitkan.

“Saran dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Tala, mereka yang membangun Mall harus ada ijin Amdal, dimana PT.Parembe Embe yang punya lahan, sementara PT.PCL yang nantinya sebagai pengelola Mall berikut manajemennya,”jelas Joko.

Ia menambahkan pula, terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) data dari Badan Pemdapatan Daerah (Bapenda) Tala juga ada tunggakan 2 tahun yakni 2016 dan 2017 sebesar Rp 369 juta plus dendanya, sehingga berkisar Rp 500 jutaan, dimana itupun hasil temuan dari BPK RI. Permohonan untuk membangun Mall memang ada namun IMB nya belum ada, maka saran dari DPRKPLH Tala agar investor ada mengantongi ijin lingkungan atau Amdal, karena Amdal juga sebagai salah satu persayatan bisa diterbitkannya IMB.

Terhadap bangunan Mall tersebut juga menjadi atensi Komisi 1 DPRD Tala. Sebanyak 2 kali bahkan Komisi 1 bersama DPMPTSP melaksakan rapat kerja yang secara khusus membahas pembangunan Mall tersebut. Dalam rapat kerja juga memberikan penekanan kepada investor untuk tidak membangun Mall dulu sebelum ada memilik IMB.

Joko Wurianto menambahkan, Pemkab Tala sangat membantu dalam hal perijinan apapun bagi investor yang akan berinvetasi di Tanah Laut. Penuhi aturan main dan persyaratan yang sudah berlaku. Penyegelan bangunan Mall bukan lantas diberhentikan, namun hanya diberhentikan sementara sambil investor melengkapi kekurangan perijian seperti IMB. Tupoksi DPMPTSP sendiri bukan hanya pada masalah perijinan tapi juga penanaman modal bagi investor.

Menyikapi penyegelan pengerjaan Mall juga menjadi bahan digelarnya rapat bersama Sekda Tala dan SKPD terkait. Hasil dari rapat bersama pihak perusahaan belum lama tadi ada kesepatakan dari pihak PT.Parembee siap untuk mengurus kekurangan persyaratan.

Sementara itu dari pihak manajemen PT. Parembee Nur Wakib dikonfirmasi terkait hal diatas menyebutkan, pada intinya Pemkab Tala melalui Sekda Tala dan SKPD terkait bersepakat untuk membantu PT. Parembee mewujudkan kawasan Pelaihari City agar menjadi kota satelitre di Tala.

“Terkait perijinan, secara administrasi akan segera dilengkapi semua dan akan dibantu percepatannya dengan pihak terkait,”tutup Nur Wakib.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment