Banjarmasin, BARITO – Penyekatan dengan membatasi mobilitas masyarakat yang akan memasuki kota Banjarmasin akan terus berlanjut dari 23 Agustus 2021 sampai 6 September mendatang. Atau kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.
Hal itu, karena tingginya situasi peningkatan angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Provinsi Kalsel, bahkan tertinggi di Pulau Kalimantan. Hal ini harus diantisipasi dengan pengetatan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).
Data Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin tanggal 20 Agustus 2021 untuk kasus aktif yang terjadi di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini bertambah 72 orang, dengan jumlah keseluruhan menyentuh angka 1.866 orang.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, sebelumnya Satgas Covid-19 berencana melakukan penyekatan hanya selama tiga hari. Namun penyekatan dari 18 sampai 20 Agustus 2021 saja, agar kasus Covid-19 dapat ditekan itu kembali diperpanjang.
Namun kenyataannya dalam penerapannya selama tiga hari dinilai masih belum bisa menurunkan angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Banjarmasin.
“Karena jumlah kasus aktif yang terus melonjak.
Makanya keputusan untuk melanjutkan pengetatan dan penyekatan ini kita ambil, ” terangnya usai penanaman pohon di ruang terbuka hijau Kamboja, Banjarmasin, Jumat (20/8/2021).
Selain itu, lonjakan kasus yang terjadi akibat kurang disiplinnya masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan salah satunya terjadi di kawasan pasar.
“Tandon-tandon yang awalnya dibuat mencuci tangan di pasar, kini sudah tidak ada lagi. Makanya perlu kita galakkan lagi sosialisasi dan edukasi agar masyarakat tetap disiplin menjaga prokes, ” ucap Kombes Rachmat.
Ia juga menjelaskan alasan pengetatan di pintu masuk batas kota karena tingginya mobilitas masyarakat. Keputusan itu diambil semata-mata untuk menyelamatkan nyawa yang lebih banyak lagi.
“Penyekatan selama 2 hari ini ada sekitar ratusan yang kita putar balikkan roda 2 maupun roda 4,” terang Kapolresta Banjarmasin ini.
Sebelummya disebutkan pembatasan mobilitas masyarakat di Kota Banjarmasin berlangsung di enam titik. Khususnya yang berbatasan antar wilayah Kabupaten/Kota agar dapat menekan wabah Covid-19 yang sudah sejak tahun lalu penularannya.
Dalam penyekatan tersebut selain memeriksa kelengkapan prokes, personel gabungan juga menghimbau dan mengedukasi masyarakat dengan menggunakan pengeras suara agar tetap mematuhi 5 M. Yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan pakai Sabun, Menjaga Jarak dan tidak berkurumun serta di rumah saja jangan pergi bila tidak ada yang penting.
“Saya sarankan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah jika memang tidak terlalu penting atau darurat, mengingat kasus Covid-19 di Banjarmasin masih cukup tinggi, “pungkas Kombes Rachmat.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius