Banjarmasin, BARITO – Diduga telah menyelewengkan dana desa pada pembangunan gedung sarana olahraga di desanya, Nurdiansyah mantan Kepala Desa (Kades) Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin kini harus berhadapan dengan meja hijau pengadilan.
Senin (29/8) didampingi penasehat hukum yang ditunjuk majelis hakim, melalui sidang virtual terdakwa nampak mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Dwi Kurnianto SH.
Dalam sidang perdana, dihadapan majelis hakim yang diketuai Haris SH, jaksa nampak hanya membacakan dakwaannya saja.
Modus yang dilakukan menurut jaksa, berawal dari pembangunam gedung sarana olahraga yang diinisiatif terdakwa. Yang mana sesuai Perdes Tandui Tapin Selatan No 3 Tahun 2019 tentang APBDes disetujui untuk pembangunan gedung sarana olahraga sebesar Rp600 juta.
Namun kemudian terdakwa kembali menerbitkan Perdes No 5 Tahun 2019 tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019. Yang isinya bahwa kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber pada dana desa tahun 2019 ada satu kegiatan yakni pembangunan gedung sarana olahraga dengan total Rp793.640.675.
Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/batas-surat-kehilangan-di-kepolisian-berlaku-satu-bulan/
https://www.baritopost.co.id/tim-assesor-surveilen-dan-sampling-kualitas-air-dan-udara-di-labkes-kalsel/
Dalam prosesnya ternyata banyak penyelewengan yang dilakukan terdakwa. Salah satunya dalam pengerjaan, terdakwa tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan yang sudah dibentuk. Terdakwa juga menunjuk tukang sendiri, padahal tukang tersebut tidak memiliki kemampuan dibidang tukang pembangunan gedung.
“Dalam aturan, gedung yang dibangun tidak masuk kategori pekerjaan konstruksi sederhana, sehingga harus menggunakan penyedia jasa dan tidak dapat dikerjakan swakelola,” jelas jaksa.
Selain itu terdakwa juga banyak memark’up anggaran belanja untuk pembangunam gedung. Akibatnya dari perhitungan audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara kurang lebih Rp579 juta.
Jaksa dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan primair pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001
Dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda langsung pemeriksaan saksi-saksi. Mantan Kades Tandui
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
1 comment
[…] Baca Juga: https://www.baritopost.co.id/penyelewengan-dana-gedung-sarana-olahraga-seret-mantan-kades-tandui-ke-… […]