Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Penyelidikan dengan data scientific dalam pengungkapan tindak pidana narkotika, yang dilakukan Subdit ll Ditresnarkoba Polda Kalsel banyak terbukti membuahkan hasil, kali ini 20 paket sabu dengan berat bersih 261,45 gram berhasil diamankan.
Dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Arifien penyelidikan dan pengumpulan keterangan dilakukan, sehingga pada Jum’at 09 Agustus 2024, petugas yang menyamar bertransaksi dengan IR (35 tahun).
Setelah sepakat, transaksi dilakukan dipinggir Jalan Tanjung Kuaro, Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong dan IR berhasil diamankan petugas, kemudian IR menghubungi FD (35 tahun) untuk mengantarkan sabu yang sudah dipesan.
FD datang membawa 1 paket sabu terbungkus plastik hitam dan 18 (delapan belas) Paket Kecil Sabu di dalam plastik warna merah, dengan bersih 186,03 gram.
Tidak hanya sampai disitu, petugas kemudian melakuan Pengembangan ke rumah FD di Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Baca Juga: Dua Polisi Terluka, Satu Pingsan Dibawa ke Rumah Sakit saat Demontrasi Mahasiswa di DPRD Kalsel
Disana petugas kembali mendapatkan 1 paket sabu dengan berat bersih 75,42 gram sabu, mereka akhirnya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit II AKBP Arifien mengatakan, kedua budak narkotika ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Pengembangan terus dilakukan untuk mengejar siapa pengendali peredaran barang haram tersebut,” katanya Minggu (25/8/2024).
Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya