Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan

KLHK Perkirakan Kerugian Negara Capai Rp72 Miliar

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbagsel Ronny Rosfiyandi memperlihatkan sisik Trenggiling saat konperensi pers di Kantor Bea Cukai Trisakti, Banjarmasin, Kamis (25/5). (foto : iman satria/brt).

Sementara, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah, guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati, sebagai pengendalibekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia. “Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar,” katanya.

Ridho menambahkan, jika 1 Kg Sisik Trenggiling kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup. Jadi kalau saat ini ada 360 Kg sisik yang diamankan berati sama dengan 1.440 ekor satwa Trenggiling yang dibunuh. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungibUndang-Undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.

“Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karenabtrenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Hasil kajian valuasibekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB, per ekor trenggiling nilainya sebesar Rp 50,6 juta,” paparnya

Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati, lanjutnya. Kerugian ekonomi dari kejahatan Trenggiling ini mencapai Rp 72,86 miliar. Penyelundupan tumbuhan satwa yang dilindungi (TSL), termasuk Trenggiling ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.

Baca Juga: Titik Api Terpantau di Aplikasi Bekantan, Kapolda Minta Heli Water Bombing

“Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Saya sudah memerintahkan penyidik untuk pengembangan kasus ini, mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya, termasuk menjerat para pelaku dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” pintanya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menambahkan, dari hasil pemeriksaan AF mengaku sisik tersebut rencana untuk dijual dan dikirim ke salah satu pembeli yang berada di Jawa Timur. PPNS KLHK saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan.

“Gakkum KLHK terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL. Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” tutupnya.

Penulis: Iman
Editor: Salman

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment