Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbagsel Ronny Rosfiyandi memperlihatkan sisik Trenggiling saat konperensi pers di Kantor Bea Cukai Trisakti, Banjarmasin, Kamis (25/5). (foto : iman satria/brt).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) berhasil menggagalkan penyelundupan sisik Trenggiling (manis javanica) seberat 360 kilogram dari Banjarmasin.

Informasi seputar penangkapan bagian hewan yang dilinduingi ini dirilis kepada wartawan, Kamis (25/05) di Kanwil DJBC Kalbagsel yang dihadiri Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani, Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel  Ronny Rosfiyandi, dan pihak terkait antara lain Kejakasaan Tinggi Kalsel, Kepolisian Kalsel, Balai Karantina Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan, Balai Pertanian Kelas I Banjarmasin, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel dan lainnya.

Baca Juga: Pegulat Junior Kalsel Ikuti Kejurnas Kaltim 2023

Mengawali penjelasan, Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel  Ronny Rosfiyandi  mengatakan, penangkapan pelaku dimulai ketika Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel melakukan patroli, kemudian menghentikan sebuah mobil angkut Suzuki Carry Nopol DA 1680 AB yang dikendarai SR (35 tahun) menuju arah Pelatbuhan Trisakti, Rabu (17/5/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan melakukan 8 kardus sisik Trenggiling siap edar, berdasarkan keterangan SR barang tersebut milik  AF (42 tahun), warga komplek Pelabuhan Trisakti, Jalan Duyung Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbagsel Ronny Rosfiyandi memperlihatkan sisik Trenggiling saat konperensi pers di Kantor Bea Cukai Trisakti, Banjarmasin, Kamis (25/5). (foto : iman satria/brt).

Baca Juga: Transaksi di Pesisir Sungai, Pengedar Sabu Diamankan Satpolair Polresta Banjarmasin

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya sudah mengamankan para tersangka dititipkan ke Rutan Polresta Banjarmasin, sedangkan barang bukti diamankan ke Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.

“Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” paparnya.

Kemudian Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangg-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang -Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Sementara, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah, guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati, sebagai pengendalibekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia. “Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar,” katanya.

Ridho menambahkan, jika 1 Kg Sisik Trenggiling kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup. Jadi kalau saat ini ada 360 Kg sisik yang diamankan berati sama dengan 1.440 ekor satwa Trenggiling yang dibunuh. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungibUndang-Undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.

“Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karenabtrenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Hasil kajian valuasibekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB, per ekor trenggiling nilainya sebesar Rp 50,6 juta,” paparnya

Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati, lanjutnya. Kerugian ekonomi dari kejahatan Trenggiling ini mencapai Rp 72,86 miliar. Penyelundupan tumbuhan satwa yang dilindungi (TSL), termasuk Trenggiling ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.

Baca Juga: Titik Api Terpantau di Aplikasi Bekantan, Kapolda Minta Heli Water Bombing

“Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Saya sudah memerintahkan penyidik untuk pengembangan kasus ini, mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya, termasuk menjerat para pelaku dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” pintanya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menambahkan, dari hasil pemeriksaan AF mengaku sisik tersebut rencana untuk dijual dan dikirim ke salah satu pembeli yang berada di Jawa Timur. PPNS KLHK saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan.

“Gakkum KLHK terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL. Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” tutupnya.

Penulis: Iman
Editor: Salman

Follow  Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah