Penyertaan Modal ke Jamkrida Jangan Sampai Terhutang

by admin
0 comments 2 minutes read

Imam Suprastowo

Banjarmasin, BARITO-Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diingatkan agar tidak mengulang lagi kesalahan dalam penyertaan modal, apabila keuangan daerah belum mampu untuk merealisasikan penyertaan modal tersebut, sehingga dampaknya penyertaan modal itu pun terhutang dan belum mampu dilunasi.

Contohnya, seperti Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Kalsel. Hingga  saat ini masih terhutang, karena Pemprov Kalsel hanya membayarkan untuk modal itu sekitar Rp11,5 miliar dari total keseluruhan Rp46 miliar.

Sementara di tahun 2019 ini, Pemerintah Provinsi kembali akan menggulirkan dana untuk penambahan penyertaan modal ke Jamkrida, yang totalnya sekitar Rp130 miliar.

Hal ini diungkapkan anggota Pansus Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke Jamkrida Imam Suprastowo, Kamis (9/5/2019) di Banjarmasin.

Imam menuturkan, pihaknya juga ingin tahu sejauhmana kesiapan keuangan daerah dari Pemerintah Provinsi Kalsel. Hal itu penting jangan sampai Perda yang kita buat malah meninggalkan warisan kurang enak bagi anggota dewan di periode akan datang.

Disebutkan Imam, Perda yang terdahulu Penambahan Penyertaan Modal Untuk BPR se-Kalsel, kita (Pemprov) masih terhutang dari yang ditetapkan di dalam Perda itu sekitar Rp46 miliar baru terbayarkan Rp11,5 miliar. Sementara saat ini ada lagi Raperda Penambahan Penyertaan Modal Untuk Jamkrida, yang tengah kita bahas ditingkat Pansus.

“Apakah ini akan menjadi masalah atau tidak, kita akan konsultasikan dulu ke kementerian, agar kedepan ini jangan sampai menjadi preseden yang tidak baik,” tukasnya.

Politisi PDIP ini menyarankan, seharusnya penyertaan penambahan modal ke BPR se-Kalsel itu lebih dulu dibayarkan luas, setelah itu ada penambahan penyertaan modal yang baru.

“Hal ini kelihatannya belum terkomunikasikan dengan baik saat penyampaian pembentukan Perda Penyertaan Modal Untuk Jamkrida,” sentilnya.

Diakuinya, kita memang memerlukan untuk penambahan penyertaan modal itu, seperti di BPR se-Kalsel dari penetapan yang seharusnya modal disetor itu Rp200 miliar, dari penyertaan yang pertama sekitar Rp50 miliar, kemudian penyertaan yang kedua sekitar Rp20 miliar, untuk mencukupi modal disetor sekitar Rp130 miliar.

“130 miliar rupiah itu jumlah uang yang tidak sedikit, sedangkan yang dulu 46 miliar rupiah ke BPR se-Kalsel, itu masih terhutang,” ingatnya.

Kondisi tersebut, imbuhnya, sehingga menjadi tanda tanya kita nanti. Kita tahu niat baik dari Pemerintah Provinsi untuk segera melunasi ke BPR, tapi jangan sampai kedepan membuat masalah baru, karena ini menjadi beban anggota dewan yang akan datang.

“Sampai sekarang belum terjawab sejauhmana kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.sop

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar