Penyidik di Kejagung Periksa 5 Saksi terkait Perkara Dugaan Korupsi di PT ASABRI

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Jakarta,BARITO – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada Senin 18 Oktober 2021, memeriksa 5 (lima) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain RAS sebagai Komisaris PT. Pool Advista Manajemen (pihak yang mewakili Tersangka Korporasi PT. PPAM), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), GP selaku Mantan Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI (Persero) periode 22 Mei 2017 s/d 31 Juli 2018, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), BS sebagai Direktur PT. Corfina Capital Manager Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), RS sebagai Mantan Tim Pengelola Investasi/Fund Manager, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), SA sebagai Mantan Tim Pengelola Investasi/Fund Manager, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan guna penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia melihat sendiri dan ia alam sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat antara lain dengan menerapkan 3M. (rel/mr’s)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment