Amuntai, BARITOPOST.CO.ID – Setelah menerima pelimpahan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) beberapa waktu yang lalu. Jajaran penyidik Polres HSU yang notabene bagian dari Sentra Gakkumdu, Kamis (14/4/2024) siang melimpahkan berkas tersangka tindak pidana pemilu berinisial A ke Kejaksaan Negeri setempat.
Baca Juga: Anggota Polsek Bantim Bagi Takjil di Depan Mako Sambil Ingatkan Keselamatan Berkendara
Kapolres HSU melalui KBO Reskrim Ipda Mayar, SH yang memimpin pelimpahan tersangka tindak pidana pemilu, yakni
Satu oknum Kepala Desa (Kades) Bajawit Kecamatan Amuntai Selatan. Berkas ini diterima koordinator Gakkumdu Kejari HSU Andris Budianto, SH yang didampingi Kasi Intel setempat. “Apresiasi tinggi buat kolega kami Kejari HSU yang menyatakan lengkap berkas tersangka A ini,” ujar Mayar.
Lanjutnya lagi, sebelumnya kasus pelanggaran tersebut sudah melalui proses klarifikasi pihak Bawaslu HSU yang dalam hal ini merupakan Sentra Gakkumdu. “Ini temuan jajaran pengawas desa pada tahapan masa kampanye, kemudian telah dilakukan klarifikasi Bawaslu kepada sejumlah pihak dan termasuk pula kades A,” terangnya.
Baca Juga: Anggota Polsek Bantim Bagi Takjil di Depan Mako Sambil Ingatkan Keselamatan Berkendara
Sementara itu, Kajari HSU, Agustiawan Umar, SH melalui Kasi Intel membenarkan proses pelimpahan dari pihak Gakkumdu Polres, terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh oknum kades A. “Sudah masuk tahap II ini artinya berkas lengkap, berikut barang bukti berkas perkara kasus oknum sang kades,” ujar Asis.
Praktis penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejari HSU. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amuntai untuk proses persidangan. “In syaa Allah Senin depan disidangkan. Kalau tersangka tidak ditahan,” tegasnya.
Baca Juga: Anggota Polsek Bantim Bagi Takjil di Depan Mako Sambil Ingatkan Keselamatan Berkendara
Untuk diketahui, oknum kades A ini disangkakan dugaan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Di mana yang bersangkutan secara sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu pada masa kampanye.
Baca Juga: Anggota Polsek Bantim Bagi Takjil di Depan Mako Sambil Ingatkan Keselamatan Berkendara
Sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 490 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penulis: Tim
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya