Penyidikan Belum Kelar, Pemko Minta Izin Ke Polda Kalsel Turunkan Reklame

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ricuh kasus pembongkaran reklame bando milik pengusaha advertising semakin memanas, tambahnya lagi Pemerintah Kota Banjarmasin mengeluarkan surat meminta izin penurunan baleho yang ditujukan kepada Polda Kalsel, Selasa (7/7) kemarin.

Surat tersebut ternyata menambah ketersinggungan dari pihak advertising, pasalnya Kuasa Hukum Pengusaha Advertaising Wanto A Salan K.SH.MH menilai buntut surat tersebut seakan mengintervensi klien pihaknya.

Tak hanya itu, surat tersebut juga seperti memaksakan keinginginan yang berlebihan dan menambah kerusakan, apalagi dilakukan olah mereka yang bukan ahlinya.

Wanto menyebutkan isi surat yang dimaksud itu berbunyi
“Struktur baleho tersebut sangat tidak aman dan berpotensi dapat membahayakan penguna jalan dan mohon izin persetujuan penyidik untuk penurunan baleho”.

“Intinya kami sangat keberatan atas surat Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Banjarmasin itu. Ini telah mengintervensi kami,” tuturnya via Whats App, Rabu (8/8).

Ia melanjutkan, sikap dari surat itu juga nilainya
sangat keliru dan keberatan telah menyurati direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel yang mana bando tersebut masih dalam kondisi dan proses pihak Penyidik (Police Line) serta tidak dapat di pindah tangankan kepada pihak lain apabila barang bukti tersebut dirusak atau dihilangkan oleh pihak lain, maka hal itu merupakan tindakan melawan hukum dan Walikota Banjarmasin diharapkannya tetap memperhatikan notulen rapat yang sudah dibuat dan disepakati bersama dengan pihak adverting pada tanggal 9 Juni 2020 lalu yang salah satu bunyinya adalah memasang kembali materi Bando hingga kontrak dengan klien berakhir dan sangat dimungkinkan pemerintah kota mendapatkan kontribusi pendapatan daerah dari keberadaan bando tersebut.

“Seharusnya pemerintah kota banjarmasin bersikap arif menunggu proses penyidikan dan penyelidikan hingga selesai jangan selalu gegabah melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain dan klien kami” katanya.

“Apabila direktorat kriminal umum polda kalsel memerintahkan dan menginstruksikan advertising untuk melakukan perbaikan, klien kami siap akan hal itu,” tutupnya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment